Ketua Komisi II DPRD Halbar Apresiasi Sikap Bupati Terhadap Pemilik Pangkalan Minyak Tanah

- Jurnalis

Kamis, 17 April 2025 - 15:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Komisi II DPRD Halbar, Joko Ahadi (Dok/Ist)

Ketua Komisi II DPRD Halbar, Joko Ahadi (Dok/Ist)

terasmalut — Komisi II DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara, Joko Ahadi, mengapresiasi dan merespon baik sikap Bupati James Uang, terkait kelangkaan BBM Bersubsidi Jenis Minyak Tanah.

Sebelumnya, Bupati Halmahera Barat, James Uang menegaskan kepada seluruh pemilik pangkalan Minyak Tanah yang ada di Halmahera Barat agar tertib dalam penjualan sesuai dengan harga HET yang telah ditetapkan melalui SK Bupati.

Dalam pernyataan melalui media ini, Bupati bahkan memberikan warning kepada seluruh pemilik pangkalan minyak tanah agar tertib dalam aturan jika tidak ingin dipidanakan bahkan tanpa pengecualian.

Baca Juga :  RPJMD Halbar 2025–2029 Disetujui, DPRD Dorong Pembangunan Berbasis Bukti dan Partisipasi Publik

Menanggapi hal itu, Ketua komisi II Joko Ahadi mengaku, langkah Bupati James Uang dalam pernyataannya yang resmi melalui media sangat responsif sehingga patut diapresiasi.

Sebagai seorang Pemimpin, Menurut Joko, sikap Bupati sudah sangat tepat, sebab harga HET yang sudah ditetapkan itu sudah sangat jelas dan sesuai dengan banyaknya kebutuhan penerima.

“Tentu saya sebagai wakil rakyat mengapresiasi sikap Bupati halmahera barat, yang memberikan penegasan kepada seluruh pelaku pendistribusian agar tidak semaunya menyalurkan BBM diluar dari aturan, sehingga menyebabkan keresahan terhadap masyarakat,”ucapnya kepada terasmalut.id, Kamis 17 April 2025.

Baca Juga :  Selamatkan Status STPK Banau, DPRD Halmahera Barat Temui BPK Minta Audit Tunggakan Gaji

Joko juga menegaskan, pihaknya di DPRD khususnya komisi II akan terus mengawal dan mengawasi jalannya distribusi BBM bersubsidi sehingga tidak ada lagi sikap kesewenangan yang sengaja dimainkan oleh oknum-oknum pelaku pendistribusian.

“Kami khususnya komisi II DPRD kabupaten halmahera barat akan tetap mengawal, bahkan akan membentuk Pansus untuk menelusuri penyebab terjadinya kelangkaan, meskipun sudah di warning oleh Bupati, karena sudah terlalu sering terjadi kelangkaan,”pungkasnya.*(Ghe/Red).

Berita Terkait

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta
Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi
Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong
Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani
Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar
Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama
Kadisdik Halbar : Jangan Salah Kaprah, TKA Bukan Program Wajib
Fasilitas Minim, Siswa SD Halbar Ujian “Nebeng” Sekolah Lain
Berita ini 124 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 April 2026 - 09:13 WIB

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Sabtu, 25 April 2026 - 21:19 WIB

Hikayat : Penolakan Investasi Harus Berbasis Kajian, Halbar Butuh Gagasan Bukan Retorika Kosong

Sabtu, 25 April 2026 - 20:52 WIB

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Jumat, 24 April 2026 - 08:52 WIB

Marianto Mayau Dinilai Sesat dan keliru Memahami Substansi Penjelasan Bupati Halbar

Berita Terbaru

PGRI Halmahera Barat (Dok/Ist)

Halmahera Barat

PGRI Halbar Beberkan Proses Pemindahan Gedung UKS, Anggaran Rp225 Juta

Selasa, 28 Apr 2026 - 16:53 WIB

Bupati Halmahera Barat, James Uang, melepas 19 JCH (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Menuju Tanah Suci, Bupati James Uang Lepas 19 JCH Halbar Secara Resmi

Selasa, 28 Apr 2026 - 09:13 WIB

Masri Hamja, Staf Khusus Bupati Halmahera Barat Bidang Komunikasi dan Informasi Publik (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Masri Hamja : Frangky Luang perlu dikasihani

Sabtu, 25 Apr 2026 - 20:52 WIB

error: