Perjuangkan Hak Daerah ke Pempus, Halbar Kantongi DBH Kurang Bayar Rp30,5 Miliar

Dari total DBH kurang bayar sekitar Rp120 miliar, Rp30,5 miliar telah disalurkan. Pemkab Halbar berharap sisa Rp80,5 miliar segera cair untuk memenuhi kewajiban daerah dan melanjutkan pembangunan infrastruktur yang tertunda akibat pemotongan TKD

- Jurnalis

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Halmahera Barat James Uang menunjukkan komitmen memperjuangkan kepentingan daerah melalui komunikasi dan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat. (Dok/Ist)

Bupati Halmahera Barat James Uang menunjukkan komitmen memperjuangkan kepentingan daerah melalui komunikasi dan koordinasi langsung dengan pemerintah pusat. (Dok/Ist)

terasmalut — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, memastikan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 mulai disalurkan pemerintah pusat. Dari total DBH kurang bayar yang mencapai sekitar Rp120 miliar, pemerintah daerah telah menerima penyaluran sebesar Rp30,5 miliar pada Agustus 2026.

Bupati Halmahera Barat James Uang mengatakan, penyaluran tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak daerah yang sebelumnya masih tertahan di pemerintah pusat.

Ia menyebut, DBH kurang bayar tersebut memiliki dasar pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 dan menjadi salah satu sumber pembiayaan penting bagi daerah di tengah tekanan fiskal akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD).

“DBH kurang bayar tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 kurang lebih sebesar Rp120 miliar. Dari jumlah tersebut, yang sudah disalurkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp30,5 miliar. Ini merupakan hak daerah yang memang harus disalurkan kepada Kabupaten Halmahera Barat,” kata James.

Menurut James, realisasi penyaluran DBH tersebut tidak terlepas dari komunikasi intensif yang dilakukan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Pemkab Halbar telah dua kali menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan dan melakukan pertemuan secara langsung dengan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 4 Agustus 2026 untuk memastikan realisasi pencairan DBH kurang bayar yang menjadi hak daerah.

Baca Juga :  APBD Perubahan 2025 Halbar Disepakati, Sinergi Eksekutif dan Legislatif Menguat

“Kami terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat. Kami sudah dua kali bersurat kepada Menteri Keuangan dan terakhir melakukan pertemuan secara langsung dengan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 4 Agustus 2026. Konsultasi itu untuk memastikan realisasi pencairan DBH kurang bayar yang menjadi hak daerah Kabupaten Halmahera Barat,”ujar James.

Ia menjelaskan, dana sebesar Rp30,5 miliar tersebut mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026. Dalam kondisi fiskal yang masih terbatas akibat pemotongan TKD sebesar Rp203,9 miliar pada 2026, dana tersebut akan digunakan secara terukur untuk memenuhi sejumlah kewajiban daerah yang mengalami keterlambatan pembayaran.

“Penyaluran sebesar Rp30,5 miliar ini sebagaimana diatur dalam KMK Nomor 198 Tahun 2026. Karena kondisi fiskal daerah cukup berat akibat pemotongan TKD sebesar Rp203,9 miliar pada tahun 2026, maka dana ini akan diarahkan untuk membiayai kewajiban-kewajiban pemerintah daerah yang harus segera diselesaikan,”jelasnya.

Bupati dua periode ini menambahkan, prioritas pertama penggunaan dana tersebut adalah memenuhi hak-hak pegawai di lingkungan Pemkab Halbar, baik ASN maupun PPPK, termasuk kewajiban pembayaran BPJS dan sejumlah kewajiban pemerintah daerah lainnya yang tertunggak.

Setelah kewajiban tersebut diselesaikan Lanjut James, sisa anggaran DBH kurang bayar akan diarahkan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur, khususnya sejumlah ruas jalan yang sebelumnya telah dikerjakan hingga tahap pengerasan menggunakan material sirtu, tetapi belum dapat dilanjutkan akibat keterbatasan anggaran.

Baca Juga :  Blusukan di RSUD Jailolo, JUJUR Hadiahi Parcel Untuk Pasien

“Dana ini pertama-tama kita gunakan untuk membayar hak-hak pegawai, baik ASN maupun PPPK, kemudian BPJS dan kewajiban pemerintah daerah lainnya. Setelah itu, kalau masih ada sisa anggaran, kita akan arahkan untuk melanjutkan pekerjaan infrastruktur yang sempat tertunda akibat pemotongan TKD,” kata James.

Ia menyebut, beberapa ruas jalan yang telah berada pada tahap pengerasan dengan sirtu akan menjadi prioritas untuk dilanjutkan ke tahap pengaspalan. Di antaranya ruas Akelamo-Susupu serta ruas Akelamo-Gamsungi di Kecamatan Sahu Timur. Sementara itu, ruas jalan lainnya yang belum dapat dikerjakan dengan sisa DBH kurang bayar akan dilanjutkan melalui penganggaran dalam APBD Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2027.

“Jadi, dari total DBH kurang bayar sekitar Rp120 miliar, yang sudah disalurkan baru Rp30,5 miliar, Artinya masih ada sekitar Rp80,5 miliar yang belum disalurkan. Mudah-mudahan pada bulan berikutnya dana tersebut kembali disalurkan sehingga setelah kewajiban-kewajiban daerah diselesaikan, sisa DBH itu dapat kita gunakan untuk melanjutkan sejumlah pembangunan infrastruktur yang masih tertunda,”pungkas James.*(Ghe/Red).

Berita Terkait

HUT ke-25, Demokrat Halbar Gelar Lomba Rakyat dan Pidato AHY Muda
Gempa 5,6 M Perparah Kerusakan Dermaga Bataka, Kini Tak Lagi Layak Digunakan
Bupati Halbar Konsultasikan Hak Keuangan Daerah ke Kemendagri, Perjuangkan Kepastian Dana Transfer APBN
UPP Jailolo Gandeng Konsultan Susun Titik Labuh KM Sabuk Nusantara 35 di Perairan Barataku
Harapan 10 Desa di Loloda Tengah Mulai Terjawab, Pemda Usulkan Kapal Perintis
Respons Aksi Warga Loteng, Irene : Keselamatan Warga Jadi Prioritas, Trayek Kapal Akan Diperjuangkan
Hari Anak Nasional, Pokja I TP-PKK Halbar Gaungkan Gerakan Bersama Lindungi Anak
Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 10:09 WIB

Perjuangkan Hak Daerah ke Pempus, Halbar Kantongi DBH Kurang Bayar Rp30,5 Miliar

Jumat, 7 Agustus 2026 - 19:53 WIB

HUT ke-25, Demokrat Halbar Gelar Lomba Rakyat dan Pidato AHY Muda

Rabu, 5 Agustus 2026 - 20:37 WIB

Gempa 5,6 M Perparah Kerusakan Dermaga Bataka, Kini Tak Lagi Layak Digunakan

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Bupati Halbar Konsultasikan Hak Keuangan Daerah ke Kemendagri, Perjuangkan Kepastian Dana Transfer APBN

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:19 WIB

Harapan 10 Desa di Loloda Tengah Mulai Terjawab, Pemda Usulkan Kapal Perintis

Berita Terbaru

Vicky ollo

Opini

Kemerdekaan dan Krisis Moral Bangsa

Senin, 3 Agu 2026 - 19:50 WIB

error: