terasmalut — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), Maluku Utara, memastikan Dana Bagi Hasil (DBH) kurang bayar tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 mulai disalurkan pemerintah pusat. Dari total DBH kurang bayar yang mencapai sekitar Rp120 miliar, pemerintah daerah telah menerima penyaluran sebesar Rp30,5 miliar pada Agustus 2026.
Bupati Halmahera Barat James Uang mengatakan, penyaluran tersebut merupakan bagian dari pemenuhan hak daerah yang sebelumnya masih tertahan di pemerintah pusat.
Ia menyebut, DBH kurang bayar tersebut memiliki dasar pengaturan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 120 Tahun 2025 dan menjadi salah satu sumber pembiayaan penting bagi daerah di tengah tekanan fiskal akibat berkurangnya Transfer ke Daerah (TKD).
“DBH kurang bayar tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025 kurang lebih sebesar Rp120 miliar. Dari jumlah tersebut, yang sudah disalurkan oleh pemerintah pusat sebesar Rp30,5 miliar. Ini merupakan hak daerah yang memang harus disalurkan kepada Kabupaten Halmahera Barat,” kata James.
Menurut James, realisasi penyaluran DBH tersebut tidak terlepas dari komunikasi intensif yang dilakukan pemerintah daerah dengan pemerintah pusat. Pemkab Halbar telah dua kali menyampaikan surat kepada Menteri Keuangan dan melakukan pertemuan secara langsung dengan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 4 Agustus 2026 untuk memastikan realisasi pencairan DBH kurang bayar yang menjadi hak daerah.
“Kami terus melakukan komunikasi dengan pemerintah pusat. Kami sudah dua kali bersurat kepada Menteri Keuangan dan terakhir melakukan pertemuan secara langsung dengan Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri pada 4 Agustus 2026. Konsultasi itu untuk memastikan realisasi pencairan DBH kurang bayar yang menjadi hak daerah Kabupaten Halmahera Barat,”ujar James.
Ia menjelaskan, dana sebesar Rp30,5 miliar tersebut mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 198 Tahun 2026. Dalam kondisi fiskal yang masih terbatas akibat pemotongan TKD sebesar Rp203,9 miliar pada 2026, dana tersebut akan digunakan secara terukur untuk memenuhi sejumlah kewajiban daerah yang mengalami keterlambatan pembayaran.
“Penyaluran sebesar Rp30,5 miliar ini sebagaimana diatur dalam KMK Nomor 198 Tahun 2026. Karena kondisi fiskal daerah cukup berat akibat pemotongan TKD sebesar Rp203,9 miliar pada tahun 2026, maka dana ini akan diarahkan untuk membiayai kewajiban-kewajiban pemerintah daerah yang harus segera diselesaikan,”jelasnya.
Bupati dua periode ini menambahkan, prioritas pertama penggunaan dana tersebut adalah memenuhi hak-hak pegawai di lingkungan Pemkab Halbar, baik ASN maupun PPPK, termasuk kewajiban pembayaran BPJS dan sejumlah kewajiban pemerintah daerah lainnya yang tertunggak.
Setelah kewajiban tersebut diselesaikan Lanjut James, sisa anggaran DBH kurang bayar akan diarahkan untuk mendukung keberlanjutan pembangunan infrastruktur, khususnya sejumlah ruas jalan yang sebelumnya telah dikerjakan hingga tahap pengerasan menggunakan material sirtu, tetapi belum dapat dilanjutkan akibat keterbatasan anggaran.
“Dana ini pertama-tama kita gunakan untuk membayar hak-hak pegawai, baik ASN maupun PPPK, kemudian BPJS dan kewajiban pemerintah daerah lainnya. Setelah itu, kalau masih ada sisa anggaran, kita akan arahkan untuk melanjutkan pekerjaan infrastruktur yang sempat tertunda akibat pemotongan TKD,” kata James.
Ia menyebut, beberapa ruas jalan yang telah berada pada tahap pengerasan dengan sirtu akan menjadi prioritas untuk dilanjutkan ke tahap pengaspalan. Di antaranya ruas Akelamo-Susupu serta ruas Akelamo-Gamsungi di Kecamatan Sahu Timur. Sementara itu, ruas jalan lainnya yang belum dapat dikerjakan dengan sisa DBH kurang bayar akan dilanjutkan melalui penganggaran dalam APBD Kabupaten Halmahera Barat Tahun Anggaran 2027.
“Jadi, dari total DBH kurang bayar sekitar Rp120 miliar, yang sudah disalurkan baru Rp30,5 miliar, Artinya masih ada sekitar Rp80,5 miliar yang belum disalurkan. Mudah-mudahan pada bulan berikutnya dana tersebut kembali disalurkan sehingga setelah kewajiban-kewajiban daerah diselesaikan, sisa DBH itu dapat kita gunakan untuk melanjutkan sejumlah pembangunan infrastruktur yang masih tertunda,”pungkas James.*(Ghe/Red).















