JAILOLO, defactonews.co – Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) dari BPJS Kesehatan, ternyata diantaranya masih ada yang bingung bagaimana prosedur pemanfaatannya. Padahal prosedurnya relatif sederhana jika mengikuti alurnya.
Diketahui, Ahad (28/10/22) pekan kemarin, lagi-lagi RSUD Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara dijadikan sasaran hujatan oleh salah satu keluarga pasien anak yang mengunggah topic starter (TS) melalui sosial media. bahkan profesi dokter disebut-sebut gila duit oleh pihak yang berkomentar, akibat tidak memahami alur pelayanan BPJS.
Perlu dipastikan bahwa prosedurnya sudah dijalani semua saat hendak memakai kartu BPJS Kesehatan. Jika ada langkah yang tidak dilakukan, bisa-bisa dianggap sebagai pasien umum dan membayar biaya sesuai tarif umum.
Direktur RSUD Jailolo, Dr Novimaryana Drakel, kepada sejumlah wartawan Senin (31/10/22) menjelaskan, Bahwa prosedur pelayanan BPJS atau Alur rujukan pelayanan bpjs kesehatan menggunakan sistem rujukan berjenjang artinya, ada langkah-langkah khusus yang harus ditempuh oleh peserta bpjs jika ingin berobat manakala ingin melakukan pengobatan menggunakan bpjs agar biaya pengobatan sepenuhnya dapat ditanggung oleh bpjs.
“Ada dua kategori pasien yang ditangani oleh BPJS yaitu pasien gawat darurat dan pasien bukan gawat darurat, alur rujukan kedua jenis pasien BPJS tersebut bisa berbeda. pertama, pasien gawat darurat yang kondisinya jika tidak ditolong maka akan lebih parah dan mengancam keselamatan pasien itu sendiri,”jelas Novimaryana.
Untuk pasien gawat darurat yang ingin menggunakan layanan bpjs, Sambung Novimaryana, tidak harus dimulai di fasilitas kesehatan tingkat satu sesuai dengan yang tertera di kartu bpjs peserta,Jadi bisa langsung ke instalasi gawat darurat Rumah sakit namun berbeda dengan pasien yang bukan gawat darurat. Pasien yang masuk kategori bukan gawat darurat harus mendapatkan rujukan Faskes 1 seperti puskesmas, klinik atau dokter umum yang bekerja sama dengan BPJS baru bisa berobat dirumah sakit.
Disisi lain, Lanjut Novi sapaan akrab Novimaryana Jika di fasilitas kesehatan satu pasien tidak dapat ditangani atau peralatan yang terdapat di fasilitas kesehatan satu tidak memadai, maka dokter akan membuatkan surat rujukan ke fasilitas kesehatan tingkat berikutnya yaitu rumah sakit umum daerah,”imbuh Novi.
Dr spesialis THT itu menambahkan, di RSUD pasien harus membawa surat rujukan dan kartu bpjs agar dapat ditangani oleh dokter spesialis rumah sakit.
“Namun jika kondisi pasien tidak memungkinkan untuk ditangani di RSUD sebagai fasiltias kesehatan kedua, maka dokter spesialis akan memberikan rujukan lagi untuk dirujuk ke fasilitas kesehatan berikutnya,”terangnya.
Dengan memahami alur rujukan pasien bpjs, Novi mengaku peserta bpjs akan dapat menggunakan layanan bpjs secara baik dan benar sehingga biaya pengobatan akan sepenuhnya ditanggung oleh bpjs.
“Pada kasus pasien ini boleh di Rumah sakit, tetapi berlaku umum karena itu sudah tertuang dalam sistem BPJS. Untuk itu diharapkan agar lebih memahami alur pelayanan BPJS sehingga tidak gagal paham dengan cara membuat topic starter di sosial media menyudutkan RSUD Jailolo dan profesi dokter,”tandas Direktur RSUD Jailolo.
Hal senada juga dijelaskan Kepala BJPS Halbar, Ikram R Basir, Bahwa terkait mekanisme pelayanan JKN sesuai dengan undang-undang nomor 40 tahun 2004 dan Perpres Nomor 82 tahun 2018 sudah ada ketentuan terkait dengan alur pelayanan.
“Jadi alur pelayanan jaminan kesehatan itu berjenjang yang dimulai dari fasilitas kesehatan primer atau faskes tingkat I yaitu Puskesmas dokter keluarga dan klinik. Itu pelayanan administrasi, konsultasi dan pelayanan non spesialistik,”katanya.
Meski begitu, Ikram menyampaikan pasien bisa langsung di bawah ke RSUD apabila kondisi darurat atau emergency, namun kondisi emergency ada kriterianya dan berdasarkan hasil pemeriksaan dari dokter.
“Kriteria gawat darurat diantaranya mengancam nyawa, membahayakan diri dan orang lain/lingkungan. Adanya gangguan jalan nafas, pernafasan sirkulasi, Penurunan Kesadaran, gangguan hemodinamik dan atau memerlukan tindakan segera,”terang ikram
Dikatakan Ikram, yang terjadi kemarin itu kondisi bayi memang panas tetapi tidak dalam kondisi darurat jadi seharusnya dia berobat ke puskesmas, mungkin karena ibunya panik karena anaknya panas.
“Keterangan ibu pasien, puskesmas yang ditujukan sudah tutup tetapi berdasarkan hasil konfirmasi pelayanannya terdapat pada pukul 12.30 wit yang berarti seharusnya masih jam operasional Puskesmas. tapi mungkin karena panik ibu dan bapak itu langsung ke rumah sakit tanpa melalui jenjang tersebut. Padahal masih bisa ditangani di Puskesmas apalagi yang bersangkutan tidak membawa rujukan juga,”ungkap Ikram.
Ikram menyebutkan, Hal tersebut menjadi bahan evaluasi antara BPJS dan pihak Puskesmas. kenapa sampai bisa terjadi seperti itu padahal Pasien itu panas kenapa diminta langsung ke rumah sakit tanpa memberikan rujukan.
“Ibu dan bapak pasien seharusnya mengkonfirmasi ke pihak RSUD atau BPJS secara baik-baik melalui ruang keluhan tanpa harus mendahului sosial media dengan membuat thread starter yang menimbulkan ketersinggungan,”ujarnya.
Ia juga mengaku, Alur pelayanan BPJS sudah kerap kali dilakukan sosialisasi. Baik secara langsung maupun tidak langsung melalui kanal radio, media TV, media cetak, dan media online. Bahkan baru-baru ini pihaknya terakhir mensosialisasikan di desa todowongi.
“Kepada seluruh elemen disetiap desa maupun instansi pemerintah daerah, apabila ada kegiatan yang ingin mengundang pihak BPJS untuk mensosialisasikan terkait penggunaan alur BPJS silakan. kami siap berkolaborasi,”pungkas Ikram
Penulis : Eghez
Editor : Redaksi