HALBAR, terasmalut.ID — Pemerintah Daerah Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara diminta meluruskan kembali klaim royalti Nusa Halmahera Mineral (NHM) yang sudah sejak lama diperjuangkan.
Akademisi Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU) ternate, M Nofrizal Amir kepada defactonews.co menyampaikan, persoalan klaim royalti NHM sudah sejak lama masyarakat dan pemerintah daerah memperjuangkannya sehingga sangat perlu untuk diluruskan kembali.
“Klaim royalti yang pernah disuarakan sejak lama, perlu diseriusi dan diluruskan oleh bupati hari ini. Apakah klaim atas royalti tersebut tak berdasar ataukah sebaliknya, pemda berhak mendapatkan hak royalti dari NHM,”kata M Nofrizal.
Nofrizal meyebut, Sepak terjang, konsistensi, dan komitmen NHM terhadap daerah perlu dipelajari, agar tidak menimbulkan penyesalan dihari depan. Tidak cukup dengan membuat kesimpulan, bahwa kehadiran NHM untuk kesejahteraan bersama.
“Kata sejahtera itu secara leksikal adalah aman sentosa dan makmur. Aman dari segala bentuk gangguan, sentosa artinya bebas dari kesukaran, dan makmur berarti serba berkecukupan. Pertanyaannya, apakah bupati bisa menjamin kehadiran NHM, masyarakat dapat hidup aman dari gangguan bencana alam atau kualitas udara yang buruk? Bisakah bupati menjamin masyarakat berkecukupan atas produksi pangan secara mandiri?,”ucapnya.
Optimisme bahwa NHM adalah solusi daerah menurutnya merupakan cara berpikir monokausal, yakni melihat satu masalah dan mengabaikan masalah lain. Misalnya yang paling teras, kehadiran NHM dapat meningkatkan pajak daerah, namun lingkungan hidup yang akan dipertaruhkan.
“Bupati mestinya berpikir komprehensif, bahwa kehadiran NHM di Loloda Tengah, tentu punya dampak. Makanya penting untuk melibatkan masyarakat Loteng, pihak berkepentingan dan mungkin dari pihak Kesultanan Loloda. Sebab keputusan hari ini, akan sangat menentukan masa depan dan nasib masyarakat Loloda Tengah dan Halmahera Barat,”tutur Nofrizal.
Selain itu, Sekretaris Prodi Ilmu Komunikasi UMMU ternate itu menambahkan, pemda harus mengantongi data potensi emas di Loloda Tengah, serta data pemetaan berdasarkan hasil kajian sosiologis, ekonomi, hukum, pertanian, perikanan, konflik, politik, antropologi, dan ekologis.
“Kajian berbasis keilmuan tersebut, maksudnya untuk memprediksi, mengontrol, dan mendeskripsikan kondisi masyarakat, serta lingkungan hidup yang berpeluang terjadi pasca kehadiran NHM. Berangkat dari situ, barulah pemda seharusnya bersikap, menerima NHM atau menolak,”pungkasnya.
Editor : Redaksi
Sumber Berita : Eghez