Fransiska Renjaan: Pelantikan Julius Marau Sebagai Sekda Halbar Menunggu Izin Mendagri

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransiska Renjaan, Kepala BKD Halbar (Dok/Ist)

Fransiska Renjaan, Kepala BKD Halbar (Dok/Ist)

terasmalut — Panitia Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) mengumumkan hasil akhir seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Berdasarkan surat Bupati Halmahera Barat, nomor, 800/736/III/2025, tentang pengumuman penetapan hasil akhir seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat.

Surat tersebut menindaklanjuti surat Gubernur Maluku Utara, tertanggal 24 Maret 2025 dengan nomor, 800.1.3.1/15/III/2025 tentang persetujuan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2025. Di mana, Julius Marau disetujui untuk diangkat dan dilantik selaku Sekretaris Daerah Halmahera Barat, sesuai hasil seleksi terbuka.

Baca Juga :  Wabup Halmahera Barat Lantik Faris Hi. Abdulbar Jadi Plt Kadis PU-PR

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Halmahera Barat, Fransiska Renjaan, menyampaikan, untuk waktu pelantikan Sekda Halmahera Barat, masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri.

“Iya, terkait dengan kepastian waktu atau jadwal pelantikan sekda, masih menunggu surat izin dari Mendagri,”tuturnya.

Fransiska menjelaskan, bahwa izin pelantikan tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Menjadi Undang Undang.

Mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Halmahera Barat ini menambahkan, turunan atau peraturan pelaksanaan dari Undang-undang tersebut, salah satunya terkait mutasi pejabat yang diatur dalam Permendagri nomor 73 tahun 2016 pada pasal 2 ayat (2).

Baca Juga :  Bupati Halbar Resmi Lantik 12 Pejabat Tinggi Pratama

“Di situ ditegaskan bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota dalam jangka waktu enam bulan, terhitung sejak tanggal pelantikan, harus mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Serta pasal 71 ayat (2) ayat (4) dan pasal 162 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang menandatangani persetujuan tertulis untuk penggantian pejabat di lingkungan Pemda,”terangnya.*(Ghe/Red).

Berita Terkait

Pemerintah Pusat Setujui Pengangkatan dan Pelantikan Julius Marau sebagai Sekda Halmahera Barat
GOW Halbar Gelar Aksi Sosial Peringati Hari Kartini ke-147 
Hadiri KKR Paskah, Bupati James Uang: Implementasi “Halbar Religius” dalam Pembinaan Iman Masyarakat
Bupati Halmahera Barat Ajak Warga Manfaatkan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan
Peringati Hari Kartini ke-147, Ketua TP-PKK Gaungkan Semangat Perjuangan KARTINI Demi Masa Depan Perempuan dan Anak di Halbar
Ketua Komisi II DPRD Halbar Apresiasi Sikap Bupati Terhadap Pemilik Pangkalan Minyak Tanah
Tegas! Bupati James Warning Semua Pangkalan Minyak Tanah di Halbar Tertib Dalam Aturan Jika Tidak Ingin Dipidana
Pemkab Halbar Anggarkan 6 Miliar Pembangunan Jalan Desa Goro-goro
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 24 April 2025 - 10:34 WIB

Pemerintah Pusat Setujui Pengangkatan dan Pelantikan Julius Marau sebagai Sekda Halmahera Barat

Kamis, 24 April 2025 - 09:27 WIB

GOW Halbar Gelar Aksi Sosial Peringati Hari Kartini ke-147 

Kamis, 24 April 2025 - 07:39 WIB

Hadiri KKR Paskah, Bupati James Uang: Implementasi “Halbar Religius” dalam Pembinaan Iman Masyarakat

Rabu, 23 April 2025 - 16:36 WIB

Bupati Halmahera Barat Ajak Warga Manfaatkan Lahan Tidur untuk Ketahanan Pangan

Selasa, 22 April 2025 - 08:29 WIB

Peringati Hari Kartini ke-147, Ketua TP-PKK Gaungkan Semangat Perjuangan KARTINI Demi Masa Depan Perempuan dan Anak di Halbar

Berita Terbaru

Dok/Ist

Halmahera Barat

GOW Halbar Gelar Aksi Sosial Peringati Hari Kartini ke-147 

Kamis, 24 Apr 2025 - 09:27 WIB

error: