Fransiska Renjaan: Pelantikan Julius Marau Sebagai Sekda Halbar Menunggu Izin Mendagri

- Jurnalis

Selasa, 25 Maret 2025 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Fransiska Renjaan, Kepala BKD Halbar (Dok/Ist)

Fransiska Renjaan, Kepala BKD Halbar (Dok/Ist)

terasmalut — Panitia Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) mengumumkan hasil akhir seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.

Berdasarkan surat Bupati Halmahera Barat, nomor, 800/736/III/2025, tentang pengumuman penetapan hasil akhir seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat.

Surat tersebut menindaklanjuti surat Gubernur Maluku Utara, tertanggal 24 Maret 2025 dengan nomor, 800.1.3.1/15/III/2025 tentang persetujuan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2025. Di mana, Julius Marau disetujui untuk diangkat dan dilantik selaku Sekretaris Daerah Halmahera Barat, sesuai hasil seleksi terbuka.

Baca Juga :  Bupati James Uang Hadiri Pelantikan Pengurus KKSG Malut Periode 2023-2027

Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Halmahera Barat, Fransiska Renjaan, menyampaikan, untuk waktu pelantikan Sekda Halmahera Barat, masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri.

“Iya, terkait dengan kepastian waktu atau jadwal pelantikan sekda, masih menunggu surat izin dari Mendagri,”tuturnya.

Fransiska menjelaskan, bahwa izin pelantikan tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Menjadi Undang Undang.

Mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Halmahera Barat ini menambahkan, turunan atau peraturan pelaksanaan dari Undang-undang tersebut, salah satunya terkait mutasi pejabat yang diatur dalam Permendagri nomor 73 tahun 2016 pada pasal 2 ayat (2).

Baca Juga :  Pemda Halbar Siap Dukung Program Presiden MBG Dengan Memanfaatkan Pangan Lokal

“Di situ ditegaskan bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota dalam jangka waktu enam bulan, terhitung sejak tanggal pelantikan, harus mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Serta pasal 71 ayat (2) ayat (4) dan pasal 162 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang menandatangani persetujuan tertulis untuk penggantian pejabat di lingkungan Pemda,”terangnya.*(Ghe/Red).

Berita Terkait

Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi
Ketua Organda Halbar Buka Suara soal Video Viral di RS Jailolo: Akui Emosi, Bantah Intimidasi Dokter Secara Personal
DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak
Emosi di IGD Berujung Laporan Polisi, Ketua Organda Halbar Diduga Caci dan Intimidasi Dokter
Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan
BKAD Halbar Masuk Tiga Besar Pengelola TKD Terbaik Versi Kemenkeu, Bupati: Jadi Motivasi Seluruh OPD
Hadapi Efisiensi ! Bupati James Wajibkan Seluruh OPD Genjot PAD, yang Gagal Siap Dievaluasi
Di Tengah Isu Efisiensi Anggaran, Bupati Halbar Pastikan PPPK Tetap Aman
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 16:06 WIB

Terisolasi Bertahun-tahun, Warga Loloda Tengah Nekat Hadang Kapal Perintis Ditengah Gelombang Tinggi

Jumat, 24 Juli 2026 - 13:50 WIB

Ketua Organda Halbar Buka Suara soal Video Viral di RS Jailolo: Akui Emosi, Bantah Intimidasi Dokter Secara Personal

Rabu, 22 Juli 2026 - 16:37 WIB

DPRD Halbar Ketok Palu Dua Ranperda Strategis, Fokus Nelayan dan Pilkades Serentak

Selasa, 21 Juli 2026 - 20:34 WIB

Emosi di IGD Berujung Laporan Polisi, Ketua Organda Halbar Diduga Caci dan Intimidasi Dokter

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Berita Terbaru

error: