terasmalut — Panitia Seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) mengumumkan hasil akhir seleksi Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara.
Berdasarkan surat Bupati Halmahera Barat, nomor, 800/736/III/2025, tentang pengumuman penetapan hasil akhir seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat.
Surat tersebut menindaklanjuti surat Gubernur Maluku Utara, tertanggal 24 Maret 2025 dengan nomor, 800.1.3.1/15/III/2025 tentang persetujuan hasil seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2025. Di mana, Julius Marau disetujui untuk diangkat dan dilantik selaku Sekretaris Daerah Halmahera Barat, sesuai hasil seleksi terbuka.
Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat Daerah (BKD) Halmahera Barat, Fransiska Renjaan, menyampaikan, untuk waktu pelantikan Sekda Halmahera Barat, masih menunggu izin dari Menteri Dalam Negeri.
“Iya, terkait dengan kepastian waktu atau jadwal pelantikan sekda, masih menunggu surat izin dari Mendagri,”tuturnya.
Fransiska menjelaskan, bahwa izin pelantikan tersebut diatur dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota, Menjadi Undang Undang.
Mantan Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Halmahera Barat ini menambahkan, turunan atau peraturan pelaksanaan dari Undang-undang tersebut, salah satunya terkait mutasi pejabat yang diatur dalam Permendagri nomor 73 tahun 2016 pada pasal 2 ayat (2).
“Di situ ditegaskan bahwa Gubernur, Bupati atau Walikota yang akan melakukan pergantian pejabat di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten Kota dalam jangka waktu enam bulan, terhitung sejak tanggal pelantikan, harus mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Serta pasal 71 ayat (2) ayat (4) dan pasal 162 ayat (3) undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pendelegasian wewenang menandatangani persetujuan tertulis untuk penggantian pejabat di lingkungan Pemda,”terangnya.*(Ghe/Red).