JAILOLO, defactonews.co – Gedung Pusat Kesehatan Masyaratak (Puskesmas) Kedi, Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) hingga kini belum bisa digunakan.
Gedung Puskesmas Kedi yang dibangun pada tahun 2020 dari anggaran DAK itu sesuai dengan proto type Kementrian Kesehatan, namun hingga tahun 2022 ini Pemerintah Daerah (Pemda) Halmahera Barat belum memberikan izin pakai bangunan.
Kepala Puskemas (Kapus) Kedi, Andris Almadjin mengaku, gedung puskesmas Kedi hingga kini belum digunakan di karenakan gedung tersebut belum diresmikan oleh Pemda Halmahera Barat.
“Gedung baru Puskesmas kedi belum di resmikan oleh pemerintah daerah dan itu belum bisa di gunakan untuk pelayan kepada masyarakat,”jelas Andris kepada media ini, Senin (20/6/2022).
Andris berharap, Pemda Halmahera Barat secepatnya memberikan izin pakai bangunan agar segera di aktifkan. Sehingga pihaknya memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat loloda dengan baik dan nyaman.
“Kalau boleh secepatnya kita gunakan Puskesmas yang baru, karena puskesmas yang lama itu sudah tidak layak dipakai. Sebab bangunnanya sudah banyak yang rapuh belum lagi ruang pemeriksaan pasien juga terlalu sempit,”akunya.
Dikatakan Andris, masyarakat Kecamatan Loloda juga berharap sepenuhnya agar pelayanan kesehatan dilakukan pada gedung yang baru karena bersandar memenuhi syarat.
“Banyak masyarakat loloda juga berharap agar kita bisa beri pelayanan kesehatan di gedung yang baru, karena gedungnya memenuhi syarat. Untuk itu saya juga berharap Pemda dapat membijaki hal itu secepatnya,”pungkasnya.
Penulis : Eghez
Editor : Redaksi