Anggot Komisi III DPRD Kota Ternate Minta DLH Hentikan Aktivitas Galian C di Sulamadaha

- Jurnalis

Selasa, 5 Desember 2023 - 20:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Anas U Malik, Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate (dok/Isra)

Anas U Malik, Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate (dok/Isra)

terasmalut, TERNATE — Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U Malik, menyoroti aktivitas Galian C yang berada di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Utara. Ini menyusul setelah adanya laporan hingga dilakukan aksi oleh warga masyarakat setempat.

Menurut Anas U Malik, praktek penggerusan tanah secara ilegal yang dilakukan oleh sejumlah pihak kemudian diperjualbelikan material akan memberikan dampak buruk seperti terjadi kerusakan lingkungan sekitarnya.

Anas mengaku komisi lll telah mengundang dinas DLH Kota Ternate dan meminta agar segera menghentikan semua aktivitas kegiatan penggalian lahan yang ada di Kelurahan Sulamadaha.

Baca Juga :  Gunakan Kebijakan Brutal, Komisi I Bakal Rekomendasikan Pemda Evaluasi Camat Ibu Tabaru

“Kami sudah memanggil Dinas DLH, dan mereka mengatakan bahwa aktivitas galian C yang berada di Sulamadaha itu sudah dihentikan, Namun kita dalam hal ini Komisi III akan kroscek juga ke lokasi. Apakah benar sudah dihentikan oleh DLH atau belum,”akunya.

Anas menyebut, terkait dengan izin yang sebelumnya oleh CV dragon dan beralih ke CV Fardun Perkasa memang benar. Dan ternyata izin yang dibuat itu izin galian C yang didaftarkan secara online.

“Untuk pembuatan izin galian C di ternate memang belum ada. Sebab izin galian C itu kewenangan provinsi tetapi saat ini kita masih menunggu ada revisi perda RT/RW yang harus memasukkan kelurahan Sulamadaha sebagai kelurahan yang masuk daerah pertambangan,”katanya.

Baca Juga :  Persagi dan Bidang Kesmas Dinkes Halbar Peduli Korban Banjir Rua

Ia juga menambahkan, Di Perda lama wilayah Sulamadaha itu belum masuk perda RT/RW sehingga tidak diperbolehkan ada izin galian C.

“Saat kita kita masih menunggu proses pemerintah untuk mengajukan draft revisi perda RT RW. Sehingga kami tegaskan kepada DLH agar segera hentikan aktivitas galian C apalagi materialnya sampai diperjualbelikan,”tegas Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate.*(Red/Isra).

 

 

Berita Terkait

Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama
Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan Daerah, Pemkab Halbar Hadiri Rakor dengan BPKP Malut
Hadiri Silaturahmi Sherly-Sarbin bersama Pimpinan Partai Koalisi dan Anggota DPRD, Begini Sikap Meri Popala
Persagi dan Bidang Kesmas Dinkes Halbar Peduli Korban Banjir Rua
Peserta MTQ ke-XXX Keluhkan Jaminan Kesehatan, Plt Karo Kesra Malut Bilang Begini
Sering Dikeluhkan Warga, Anas U Malik Minta DLH Efektifkan Penanganan Sampah
Tok ! DPRD Kota Ternate Sahkan Perda Pajak dan Retribusi
Ribuan Warga Hadiri Aksi Bela Palestina, Bang Onim: Terimakasih Warga Maluku Utara
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 22 April 2026 - 18:44 WIB

Bupati Halbar “Blak-blakan” di DPR RI: Infrastruktur Jadi Penghambat Utama

Selasa, 11 Februari 2025 - 13:55 WIB

Tingkatkan Kualitas Laporan Keuangan Daerah, Pemkab Halbar Hadiri Rakor dengan BPKP Malut

Minggu, 27 Oktober 2024 - 19:53 WIB

Hadiri Silaturahmi Sherly-Sarbin bersama Pimpinan Partai Koalisi dan Anggota DPRD, Begini Sikap Meri Popala

Jumat, 30 Agustus 2024 - 17:28 WIB

Persagi dan Bidang Kesmas Dinkes Halbar Peduli Korban Banjir Rua

Minggu, 23 Juni 2024 - 16:56 WIB

Peserta MTQ ke-XXX Keluhkan Jaminan Kesehatan, Plt Karo Kesra Malut Bilang Begini

Berita Terbaru

Ilustrasi penyerahan bantuan Hewan Qurban Idul Adha 1447 Hijriah kepada Masjid Nurul Saffa Desa Tuada

Halmahera Barat

SPBUN Desa Tuada Salurkan Hewan Kurban di Masjid Desa Tuada

Rabu, 27 Mei 2026 - 12:45 WIB

error: