terasmalut, TERNATE — Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Anas U Malik, menyoroti aktivitas Galian C yang berada di Kelurahan Sulamadaha, Kecamatan Ternate Utara. Ini menyusul setelah adanya laporan hingga dilakukan aksi oleh warga masyarakat setempat.
Menurut Anas U Malik, praktek penggerusan tanah secara ilegal yang dilakukan oleh sejumlah pihak kemudian diperjualbelikan material akan memberikan dampak buruk seperti terjadi kerusakan lingkungan sekitarnya.
Anas mengaku komisi lll telah mengundang dinas DLH Kota Ternate dan meminta agar segera menghentikan semua aktivitas kegiatan penggalian lahan yang ada di Kelurahan Sulamadaha.
“Kami sudah memanggil Dinas DLH, dan mereka mengatakan bahwa aktivitas galian C yang berada di Sulamadaha itu sudah dihentikan, Namun kita dalam hal ini Komisi III akan kroscek juga ke lokasi. Apakah benar sudah dihentikan oleh DLH atau belum,”akunya.
Anas menyebut, terkait dengan izin yang sebelumnya oleh CV dragon dan beralih ke CV Fardun Perkasa memang benar. Dan ternyata izin yang dibuat itu izin galian C yang didaftarkan secara online.
“Untuk pembuatan izin galian C di ternate memang belum ada. Sebab izin galian C itu kewenangan provinsi tetapi saat ini kita masih menunggu ada revisi perda RT/RW yang harus memasukkan kelurahan Sulamadaha sebagai kelurahan yang masuk daerah pertambangan,”katanya.
Ia juga menambahkan, Di Perda lama wilayah Sulamadaha itu belum masuk perda RT/RW sehingga tidak diperbolehkan ada izin galian C.
“Saat kita kita masih menunggu proses pemerintah untuk mengajukan draft revisi perda RT RW. Sehingga kami tegaskan kepada DLH agar segera hentikan aktivitas galian C apalagi materialnya sampai diperjualbelikan,”tegas Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate.*(Red/Isra).














