terasmalut, TERNATE — Setelah melalui proses pembahasan, DPRD Kota Ternate akhirnya mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, melalui Rapat Paripurna, Senin (04/12/23).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate, Mubin A Wahid menyampaikan, Paripurna Perda tentang pajak Daerah dan retribusi daerah yang dilakukan itu karena adanya kesesuaian dengan PP nomor 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak Daerah retribusi daerah yang selanjutnya disesuaikan dengan norma-norma.
“Misalkan norma-norma yang ada di dalam pajak kemudian ada di dalam retribusi kita sesuaikan saja soal apakah menambah kenaikan pendapatan atau tidak,”kata Mubin.
Menurutnya, bahwa memang harapannya dengan undang-undang nomor 1 tahun 2022 yang ditindaklanjuti dalam bentuk Perda ini untuk diberlakukan di provinsi dan kabupaten/kota.
“Kita berharap kedepan pengelolaan dan penataan retribusi pajak daerah itu dilakukan secara maksimal, Dan Insya allah dengan adanya perda ini bisa meningkatkan pendapatan hasil daerah kita. Sebab banyak juga potensi-potensi yang sudah hilang banyak juga yang memang sudah di kolaborasi masuk ke dalam item-item dari retribusi,”ujar Mubin
Mubin menyebut, dalam undang-undang nomor 28 tahun 2009 terkait pajak daerah dan retribusi daerah juga diatur yang terdiri dari jasa umum, jasa usaha dan perizinan tertentu. Didalam retribusi jasa umum ada sekian banyak tetapi tinggal 5 item saja dan banyak lagi jenis-jenis pendapat yang tidak diperkenankan untuk tidak lagi diundang-undangkan pada nomor 1 tahun 2022.
“Jadi ada sekitar 20 lebih, namun tinggal 5 item kemudian retribusi jasa usaha tadinya 11 sekarang tinggal 10, Karena terminal tidak lagi dipungut, Kemudian perizinan jasa tertentu kita ada 3 objek, satunya di lepas karena terkait dengan pertambangan rakyat,”ketusnya.
Mubin juga berharap, agar pengelolaan pajak dan retribusi dapat dikelola dengan baik sehingga yang sudah menjadi target tentu bisa tercapai dengan potensi-potensi yang ada.
“Untuk pendapatan Pajak kita di tahun 2023 itu 72 miliyar, sementara capaiannya 90 miliyar lebih per November 2023. Dan saat ini pemerintah menaikkan lagi di angka 81 miliyar, oleh karena itu kami berharap ada keseriusan dari pemerintah sehingga diakhir tahun bisa tercapai.,”tandas Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Ternate.*(Red/Isra).