Tiga Tahun Bangunan Puskesmas Tidak Difungsikan, Tamin Sesali Sikap Kasubag Otoda dan Pertanahan Halbar

- Jurnalis

Jumat, 24 Juni 2022 - 19:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tamin Ilan Abanun, Anggota Komisi I DPRD kabupaten Halmahera Barat

Tamin Ilan Abanun, Anggota Komisi I DPRD kabupaten Halmahera Barat

HALBAR, defactonews.co – Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) Tamin Ilan Abanun, mengesalkan pernyataan Kasubag Otonom daerah dan pertanahan Bagian pemerintahan setempat terkait terkendala pembayaran lahan puskesmas Kedi sehingga tidak bisa diresmikan.

Tamin Ilan Abanun kepada defactonews.co, Jumat (24/06/22) mengatakan, Sebagai wakil rakyat dirinya sangat mengesalkan pernyataan yang disampaikan kasubag otoda dan pertanahan, sebab menurutnya pernyataan tersebut sangat ambigu bahkan mengada-ada.

“Sudah kurang lebih 3 tahun puskesmas dibangun tapi tidak difungsikan karena pihak Otoda dan pertanahan tidak bisa menghadirkan sertifikat bangunan puskesmas yang merupakan hal penting sebagai syarat beroperasinya puskesmas. Namun disaat kapus kedi meminta agar Pemda bisa membijaki supaya puskesmas baru dioperasikan, tiba-tiba dijawab oleh kasubag Otoda dan pertanahan Halbar dengan sangat enteng tanpa beban. Jadi yang bersalah itu bukan cuma kadis kesehatan,”sesalnya Tamin.

Menurut Tamin, Komentar sebelumnya yang menanggapi keluhan kapus kedi itu tujuannya untuk mencari tahu penyebab tidak bisanya difungsikan bangunan puskesmas baru yang dibangun sejak 2020.

Baca Juga :  Tindaklanjuti Instruksi Bupati, Bulan Depan Dinas PU-PR Halbar Benahi Jalan Rusak di Sejumlah Titik

“Dari pernyataan kasubag Otoda dan pertanahan, baru diketahui bahwa penyebabnya karena bangunan puskesmas yang baru belum memiliki sertifikat tanah. Jadi kalau belum memiliki legalitas lahan lantas bagaimana Kadis kesehatan mau mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin operasional puskesmas,”bebernya.

Tamin mengemukakan, Dalam pasal 32 Permenkes 43/2019 Ayat (1) menjelaskan bahwa untuk memperoleh izin operasional, kadis kesehatan daerah kabupaten mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui instansi pemberi izin pada Pemkab kabupaten dengan melampirkan dokumen, salah satunya adalah foto copy sertifikat tanah/bukti lain kepemilikan tanah yang sah.

“Kapus kedi menyatakan sudah tidak nyaman melakukan pelayanan kesehatan di bangunan lama karena kondisinya sudah rapuh dan itu fakta yang tidak bisa dianggap remeh. sebab kesehatan merupakan pelayanan dasar yang mestinya diprioritaskan, bukan justru diabaikan hingga sekarang baru dinyatakan bakal meminta kepada badan pertanahan nasional untuk melakukan pengukuran serta meminta kepada konsultan Apraisal melakukan penilaian,”tutur Tamin

Ketua Bapemperda itu menjelaskan, Sebagaimana yang terkandung dalam pasal 36 bahwa untuk melakukan registrasi agar bisa memperoleh kode puskesmas, kadis kesehatan daerah kabupaten, harus mengajukan surat permohonan registrasi kepada menteri dengan persyaratan meliputi ayat (1) Foto copy izin operasional puskesmas dan surat rekomendasi dari kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan hasil pengisian formulir verifikasi dan penilaian kelayakan registrasi puskesmas.

Baca Juga :  Pemkab Halbar Alokasikan Anggaran Peningkatan Jalan Capai Rp 48,3 Miliar

“Pertanyaannya, kapan baru kadis kesehatan bisa mengajukan permohonan untuk memperoleh izin operasional puskesmas. Kapan dan berapa tahun lagi masyarakat Loloda harus menunggu diresmikan dan difungsikan puskesmas tersebut,”kesal Tamin.

Anggota Komisi I itu juga menambahkan, Bagaimana halbar bisa tumbuh sehat, aman dan nyaman bahkan sejalan dengan program prioritas Pemerintahan JUJUR “Halbar Sehat” jika masih ada orang yang tidak nyaman dalam menerima pelayanan kesehatan dibawah bangunan puskesmas yang rapuh.

“Saya berharap Kasubag Otoda dan pertanahan agar betul-betul meminta badan pertanahan Nasional untuk melakukan pengukuran serta konslutan apraisal. bukan sekedar janji, agar secepatnya beroperasi untuk melayani masyarakat di kecamatan loloda,”tandasnya.

 

Penulis : Eghez

Editor   : Redaksi

Berita Terkait

Pemkab Halbar Alokasikan Anggaran Peningkatan Jalan Capai Rp 48,3 Miliar
Pemkab Halbar Anggarkan 6 Miliar Pembangunan Jalan Desa Goro-goro
Upaya Pemda Untuk Jembatan Kalibutu, Kementerian PU-PR Anggarkan 18 Miliar Minggu ini Mulai Dikerjakan
Hadiri Peletakan Batu Pertama Gereja di Polres Halbar, Bupati Sebut Akan Beri Bantuan
Pembangunan Jembatan Kalibutu Terkendala Akibat Terjalnya Gunung Opan, Pihak Ketiga Mengaku Keberatan
BP3D Halmahera Barat Gelar Musrenbang RPJPD 2025-2045
Dukung Misi Bupati dan Wakil Bupati, Dinas PUPR Hadirkan Inovasi “SIJANK-HALBAR” Berbasis Website
Tingkatkan Kapasitas Pengelola Infrastruktur Wisata, Disparpora Halbar Gelar Pelatihan Pemasaran Digital
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 8 September 2025 - 15:05 WIB

Pemkab Halbar Alokasikan Anggaran Peningkatan Jalan Capai Rp 48,3 Miliar

Senin, 14 April 2025 - 22:25 WIB

Pemkab Halbar Anggarkan 6 Miliar Pembangunan Jalan Desa Goro-goro

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:28 WIB

Upaya Pemda Untuk Jembatan Kalibutu, Kementerian PU-PR Anggarkan 18 Miliar Minggu ini Mulai Dikerjakan

Kamis, 20 Juni 2024 - 13:58 WIB

Hadiri Peletakan Batu Pertama Gereja di Polres Halbar, Bupati Sebut Akan Beri Bantuan

Sabtu, 30 Maret 2024 - 21:10 WIB

Pembangunan Jembatan Kalibutu Terkendala Akibat Terjalnya Gunung Opan, Pihak Ketiga Mengaku Keberatan

Berita Terbaru

Kepala Inspektorat Halmahera Barat, Reinhard Bunga (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Akhir Januari, BPK Mulai Bidik LKPD Halbar 2025

Rabu, 21 Jan 2026 - 11:15 WIB

Rapat Koordinasi Pemerintah Provinsi Maluku Utara dengan Balai Cipta Karya (CK) Kementerian PUPR. (Dok/Ist)

Maluku Utara

Pemprov Malut–Balai CK Sinergi Tangani Krisis Air Bersih Tolofuo

Jumat, 16 Jan 2026 - 18:39 WIB

Tampak Warga Desa Tolofuo terpaksa harus mengambil air bersih di Desa Tolofuo demi bisa bertahan hidup (Dok/Wrg)

Halmahera Barat

Air Bersih Tak Mengalir, Janji Pemerintah Halbar Ikut Mandek

Jumat, 16 Jan 2026 - 17:46 WIB

error: