HALBAR, defactonews.co – Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) Tamin Ilan Abanun, mengesalkan pernyataan Kasubag Otonom daerah dan pertanahan Bagian pemerintahan setempat terkait terkendala pembayaran lahan puskesmas Kedi sehingga tidak bisa diresmikan.
Tamin Ilan Abanun kepada defactonews.co, Jumat (24/06/22) mengatakan, Sebagai wakil rakyat dirinya sangat mengesalkan pernyataan yang disampaikan kasubag otoda dan pertanahan, sebab menurutnya pernyataan tersebut sangat ambigu bahkan mengada-ada.
“Sudah kurang lebih 3 tahun puskesmas dibangun tapi tidak difungsikan karena pihak Otoda dan pertanahan tidak bisa menghadirkan sertifikat bangunan puskesmas yang merupakan hal penting sebagai syarat beroperasinya puskesmas. Namun disaat kapus kedi meminta agar Pemda bisa membijaki supaya puskesmas baru dioperasikan, tiba-tiba dijawab oleh kasubag Otoda dan pertanahan Halbar dengan sangat enteng tanpa beban. Jadi yang bersalah itu bukan cuma kadis kesehatan,”sesalnya Tamin.
Menurut Tamin, Komentar sebelumnya yang menanggapi keluhan kapus kedi itu tujuannya untuk mencari tahu penyebab tidak bisanya difungsikan bangunan puskesmas baru yang dibangun sejak 2020.
“Dari pernyataan kasubag Otoda dan pertanahan, baru diketahui bahwa penyebabnya karena bangunan puskesmas yang baru belum memiliki sertifikat tanah. Jadi kalau belum memiliki legalitas lahan lantas bagaimana Kadis kesehatan mau mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin operasional puskesmas,”bebernya.
Tamin mengemukakan, Dalam pasal 32 Permenkes 43/2019 Ayat (1) menjelaskan bahwa untuk memperoleh izin operasional, kadis kesehatan daerah kabupaten mengajukan permohonan tertulis kepada Bupati melalui instansi pemberi izin pada Pemkab kabupaten dengan melampirkan dokumen, salah satunya adalah foto copy sertifikat tanah/bukti lain kepemilikan tanah yang sah.
“Kapus kedi menyatakan sudah tidak nyaman melakukan pelayanan kesehatan di bangunan lama karena kondisinya sudah rapuh dan itu fakta yang tidak bisa dianggap remeh. sebab kesehatan merupakan pelayanan dasar yang mestinya diprioritaskan, bukan justru diabaikan hingga sekarang baru dinyatakan bakal meminta kepada badan pertanahan nasional untuk melakukan pengukuran serta meminta kepada konsultan Apraisal melakukan penilaian,”tutur Tamin
Ketua Bapemperda itu menjelaskan, Sebagaimana yang terkandung dalam pasal 36 bahwa untuk melakukan registrasi agar bisa memperoleh kode puskesmas, kadis kesehatan daerah kabupaten, harus mengajukan surat permohonan registrasi kepada menteri dengan persyaratan meliputi ayat (1) Foto copy izin operasional puskesmas dan surat rekomendasi dari kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan hasil pengisian formulir verifikasi dan penilaian kelayakan registrasi puskesmas.
“Pertanyaannya, kapan baru kadis kesehatan bisa mengajukan permohonan untuk memperoleh izin operasional puskesmas. Kapan dan berapa tahun lagi masyarakat Loloda harus menunggu diresmikan dan difungsikan puskesmas tersebut,”kesal Tamin.
Anggota Komisi I itu juga menambahkan, Bagaimana halbar bisa tumbuh sehat, aman dan nyaman bahkan sejalan dengan program prioritas Pemerintahan JUJUR “Halbar Sehat” jika masih ada orang yang tidak nyaman dalam menerima pelayanan kesehatan dibawah bangunan puskesmas yang rapuh.
“Saya berharap Kasubag Otoda dan pertanahan agar betul-betul meminta badan pertanahan Nasional untuk melakukan pengukuran serta konslutan apraisal. bukan sekedar janji, agar secepatnya beroperasi untuk melayani masyarakat di kecamatan loloda,”tandasnya.
Penulis : Eghez
Editor : Redaksi














