Dianggap Tabrak Aturan, Pimpinan DPRD Halbar Bakal Diadukan ke Gubernur Malut

- Jurnalis

Kamis, 23 September 2021 - 07:14 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tamin Ilan Abanun | Ketua Bapemperda Halmahera Barat

Tamin Ilan Abanun | Ketua Bapemperda Halmahera Barat

JAILOLO, defactonews.co — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) yang sekaligus disahkan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Charles R Gustan, pada paripurna Senin (20/09) Kemarin, Bakal Diadukan ke Gubernur Provinsi Maluku Utara. Ini menyusul ketika pembahasan serta pengesahan RPJMD yang dilakukan oleh Charles R Gustan itu tidak melibatkan Bapemperda dan Propemperda yang bahkan diawali dari pengharmonisasian Ranperda RPJMD.

Padahal, Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib (Tatib) DPRD provinsi/kabupaten/kota, pada ayat 1 menegaskan bahwa Ranperda yang berasal dari DPRD atau Kepala Daerah dibahas oleh DPRD dan Kepala Daerah.

Bahkan pada pasal 7 ayat 1 dan 2 juga dijelaskan bahwa Ranperda yang berasal dari DPRD merupakan Ranperda hasil pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi dikoordinasikan oleh Bapemperda sedangkan Ranperda yang berasal dari kepala daerah dikoordinasikan oleh bagian hukum.

Ketua Bapemperda DPRD Halbar Tamin Ilan Abanun ketika dikonfirmasi via WhatsApp Rabu (22/09), Menyatakan pihaknya akan menyurat ke Gubernur Maluku Utara melalui Biro Hukum Pemerintah Provinsi Maluku Utara perihal Bapemperda yang tidak dilibatkan dalam pembahasan Ranperda non APBD tentang RPJMD pada awal pekan.

“Dalam waktu dekat, kami akan menyurat ke Gubernur untuk memastikan apakah dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 itu disebut dengan nama Badan Legislasi Daerah (Banleg) ini kewenangannya diatur atau tidak dalam pembahasan Ranperda, serta kedudukannya dalam konstitusi negara itu urgen atau tidak ?, sehingga dalam pembahasan Ranperda Non APBD tentang RPJMD di Halbar pimpinan DPRD tidak melibatkan Bapemperda, mulai dari koordinasi hingga singkronisasi dan harmonisasi,”ungkap Tamin.

Baca Juga :  Penyaluran BTPKLW di Polres Halbar Ditinjau Langsung Wakapolda Malut

Menurut Ketua Fraksi Hanura DPRD Halbar ini, untuk memastikan kejelasannya lagi, Dirinya mengajak untuk melihat pada Peraturan DPRD kabupaten Halbar tentang Tatib, di pasal 33, sehingga dapat diketahui lebih jelas tugas dan kewenangan Pimpinan DPRD.

“Tetapi pimpinan DPRD Halbar dengan beraninya melakukan pembahasan bahkan mengesahkan tanpa melibatkan Bapemperda dalam satu tahapan pun,”sesalnya.

Tak hanya itu dikatakan Dosen Ilmu Politik UMMU ini, ia bahkan menguraikan point point tentang tugas dan kewenangan DPRD yang terkandung dalam pasal 33 yang diantaranya yakni,

(1). Memimpin rapat DPRD dan menyimpulkan hasil rapat untuk diambil keputusan, (2). Menyusun rencana kerja pimpinan DPRD, (3). Menetapkan pembagian tugas antara ketua dan wakil ketua DPRD, (4). Melakukan koordinasi dalam upaya menyinergikan pelaksanaan agenda dan materi kegiatan dan Alat Kelengkapan Dewan (AKD), (5). Mewakili DPRD dalam berhubungan dengan lembaga lain.

(6). Menyelenggarakan konsultasi dengan kepala daerah dan pimpinan lembaga vertikal lainnya, (7). Mewakili DPRD di pengadilan, (8). Melaksanakan keputusan DPRD tentang penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota DPRD, (9). Menyampaikan laporan kinerja pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.

“Dari 9 tugas dan kewenangan tersebut tidak ada satupun yang berhubungan dengan pimpinan DPRD. Sedangkan untuk Bapemperda sangat jelas tugas dan kewenangannya, pada pasal 54, huruf a sampai ke semuanya berhubungan dengan Ranperda apalagi di huruf b, d dan j yaitu kewenangan mengkoordinasi, mengharmonisasi dan mengkaji Perda,”jelasnya.

Baca Juga :  Sosialisasi Komposisi Pengurus FPTI Malut, Fitra: Kepengurusan FPTI di 5 Kabupaten-Kota Segera Dibentuk

Tamin mengemukakan, Dari regulasi tersebut merupakan dasar untuk dijadikan pedoman oleh kabupaten/kota di Indonesia, sehingga terlihat sangat tertib dalam penyusunan dan pembahasan Perda.

“Jadi, Dalam rangka mengoptimalisasi fungsi pembentukan Perda upaya dan tertib administrasi pembentukan secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi tahapan-tahapannya di DPRD Halbar, maka kami akan menyurat kepada Gubernur Maluku utara melalui biro hukum karena bagi kami (Bapemperda), Ranperda RPJMD yang sudah disahkan menjadi Perda yang cacat prosedur,”akunya.

Dikatakan Tamin, Dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 menjelaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum, yang salah satu syaratnya adalah pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasarkan Hukum dan peraturan perundangan.”Tapi kami melihat pimpinan DPRD Halbar mengabaikan hal tersebut,” katanya.

Anggota Komisi I ini juga menambahkan, berdasarkan undang-undang Nomor 14 tahun 1985 tentang mahkamah agung sebagaimana diubah dengan undang-undang nomor 5 tahun 2004, bahwa selain karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan Kepentingan umum, peraturan daerah bisa juga dibatalkan apabila dalam proses pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

“Oleh karena itu dengan berdasarkan pada Tatib DPRD halbar, pasal 12 yang menyatakan bahwa ranperda tentang, RPJPD, RPJMD dan lainya yang telah disetujui bersama oleh DPRD dan kepala daerah dalam rapat Paripurna dapat diundangkan setelah dilakukan evaluasi oleh menteri atau Gubernur sebagai Wakil pemerintah pusat sesuai kewenangan,”tuturnya.

 

 

(D01/Red)

Berita Terkait

Warga Hatebicara Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Pangan Nabati 
Dinilai Inkonsisten, PWI Halbar Bekukan MoU dengan Bawaslu
Gelar Bimtek, 2.620 Saksi Siap Amankan Suara JUJUR di Pilkada Halmahera Barat 2024
Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Resmi Mendaftar di KPU Halmahera Barat
Kejari Halmahera Barat Bagi-bagi Takjil kepada Masyarakat
Hasil Survei Elektabilitas JUJUR Masih Unggul, James Ingatkan Wajah Baru Agar Tak Masuk Got
Bupati James Buka Musrenbang Tingkat Kabupaten Halmahera Barat
Bawaslu Libatkan Wartawan Awasi Pemilu Buntut Halmahera Barat Masuk Zona Merah
Berita ini 241 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 Januari 2025 - 19:14 WIB

Warga Hatebicara Sulap Lahan Kosong Jadi Kebun Pangan Nabati 

Kamis, 21 November 2024 - 13:11 WIB

Dinilai Inkonsisten, PWI Halbar Bekukan MoU dengan Bawaslu

Selasa, 19 November 2024 - 15:37 WIB

Gelar Bimtek, 2.620 Saksi Siap Amankan Suara JUJUR di Pilkada Halmahera Barat 2024

Jumat, 30 Agustus 2024 - 10:59 WIB

Empat Paslon Bupati dan Wakil Bupati Resmi Mendaftar di KPU Halmahera Barat

Kamis, 28 Maret 2024 - 17:39 WIB

Kejari Halmahera Barat Bagi-bagi Takjil kepada Masyarakat

Berita Terbaru

error: