terasmalut – Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat menerima kunjungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan pada Jumat (26/9/2025).
Rombongan yang dipimpin oleh Ketua BPJS Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara tersebut hadir dalam rangka memperkuat kerja sama dengan Pemkab Halmahera Barat terkait program perlindungan sosial ketenagakerjaan.
Kehadiran pihak BPJS Ketenagakerjaan diterima oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Halmahera Barat, Julius Marau, di ruang rapat kantor bupati.
“Kedatangan mereka bertujuan mengembangkan program BPJS Ketenagakerjaan di Halmahera Barat. Pemerintah daerah menyambut positif, karena manfaatnya sangat besar bagi masyarakat,”ujar Julius saat dikonfirmasi wartawan, Senin (29/9/2025).
Julius menjelaskan, sasaran awal program ini ditujukan bagi pegawai non-ASN di lingkungan Pemkab Halmahera Barat.
“Awalnya jumlah non-ASN kita mencapai lebih dari seribu orang. Namun, sebagian telah beralih status menjadi ASN melalui skema PPPK, sehingga kepesertaan mereka otomatis tidak dilanjutkan, Karena itu calon peserta kini diarahkan kepada aparatur desa,”jelasnya.
Mantan Kepala BP3D Halmahera Barat ini menambahkan, selain perangkat desa dan anggota BPD, kepesertaan juga mencakup Tim Penggerak PKK desa, organisasi perempuan di tingkat desa, serta kelompok pekerja rentan.
“Ada desa yang mengalokasikan biaya kepesertaan aparat desa melalui dana operasional yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD), Sedangkan pemanfaatan Dana Desa untuk mendukung iuran masyarakat rentan masih menunggu regulasi terbaru,”terangnya.
Lebih lanjut, mantan Kepala Inspektorat Halmahera Barat ini menyampaikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan memperoleh sejumlah manfaat berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
“Manfaat ini sangat signifikan Misalnya, jika peserta meninggal dunia, ahli waris dapat menerima santunan Jika tidak peserta dapat menggunakan tabungan untuk kebutuhan keluarga seperti biaya pendidikan anak atau modal usaha, asalkan iuran dibayarkan secara rutin minimal lima hingga enam bulan,”paparnya.
Oleh karena itu, Julius menegaskan Pemkab Halmahera Barat mendukung penuh kerja sama ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Pemda Halmahera Barat menyambut baik kolaborasi dengan BPJS Ketenagakerjaan, karena selaras dengan misi menyejahterakan masyarakat melalui program Halbar Sejahtera yang tercantum dalam tujuh program prioritas Bupati dan Wakil Bupati,”pungkasnya.*(Ghe/Red)