JAILOLO, Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) menilai Inspektorat tidak memiliki kemampuan dalam melakukan audit. Ini menyusul setelah hasil audit Inspektorat yang diekspos melalui Wakil Bupati Djufri Muhamad terkait dana pengadaan obat senilai Rp 2,2 Miliar di Dinas Kesehatan tidak ditemukan adanya indikasi korupsi.
Padahal, berdasarkan data yang diperoleh defactonews.co, proyek pengadaan obat yang dilakukan penunjukan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Halbar terdapat 40 item namun yang terealisasi hanya 18 item.
“Inspektorat ini jagonya hanya di dana desa karena nilainya kecil kemudian tidak berdampak pada kepentingan pribadi, tetapi tidak memiliki kemampuan setelah melakukan audit anggaran proyek pengadaan obat di dinas kesehatan senilai Rp 2,2 Miliar,”kata Albert Hama SH, Anggota Komisi I DPRD Halbar Fraksi PKB kepada defactonews.co, Selasa (14/12/21).
Menurutnya, Terkait dengan 2,2 Miliar ini patut diseriusin karena dilakukan penunjukan langsung oleh kadis kesehatan atas dasar rekomendasi inspektorat.
“Ada beberapa hal yang saya pandang memenuhi unsur pidana karena ada penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum dan diduga menguntungkan orang lain,”sebut albert
Dikatakan Albert, Seharusnya pengadaan obat itu dilakukan lelang ULP tetapi kenyataannya justru dilakukan penunjukan langsung, olehnya itu dalam teori ilmu hukum kalau dua unsur sudah terpenuhi itu artinya sudah ada unsur pidana yang tertaut.
“Sebagai anggota komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan. kami serius dan akan terus mengawal dugaan kasus ini, kalaupun inspektorat yang juga adalah audit internal telah melakukan audit bukan berarti menggantikan kerja-kerja kepolisian yang sudah berjalan,”ujarnya.
Ia mengaku, sangat mengapresiasi kepada Satreskrim Polres Halbar yang sudah mengambil langkah cepat untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pengadaan obat menilai 2,2 miliar di Dinkes halbar.
“Prinsipnya yang menentukan kasus itu terpenuhi unsur pidana atau tidak bukan inspektorat tapi lembaga hukum,”cetus Albert
Albert bahkan berdalih, Bahwa yang dikerjakan inspektorat hanya terkesan tebang pilih. Sehingga dirinya meminta kepada pimpinan Dewan agar segera merekomendasikan kepada BPK untuk melakukan audit khusus dugaan pengadaan obat 2,2 Miliar dengan audit khusus pengelolaan dana oleh inspektorat dari tahun 2017-2021 sehingga dapat diketahui sejauh mana sistem pengelolaannya, sudah benar ataukah ada hal yang patut diduga.
“Dugaan kasus 2,2 Miliar ini kami serius untuk mengawalnya & saya percaya kerja-kerja kepolisian sangat profesional & terukur untuk mengungkapkan kasus ini,”ujarnya.
“Kalaupun LHP segera diumumkan oleh pihak inspektorat bukan berarti menghentikan proses hukum yang sementara berjalan di satreskrim polres Halbar sebab kepolisian menggunakan konsensus para pendahulu yang termuat dalam kitab UU Hukum Acara Pidana atau KUHAP sebagai acuan dan dasar pemeriksaan,”tandas albert.
Penulis : Tim
Editor : Eghez