Komisi I Desak Pimpinan DPRD Rekomendasikan ke BPK Audit Pengadaan Obat 2,2 Miliar di Dinkes Halbar

- Jurnalis

Selasa, 14 Desember 2021 - 17:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Albert Hama | Anggot Komisi I DPRD Halbar

Albert Hama | Anggot Komisi I DPRD Halbar

JAILOLO, Komisi I DPRD Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) menilai Inspektorat tidak memiliki kemampuan dalam melakukan audit. Ini menyusul setelah hasil audit Inspektorat yang diekspos melalui Wakil Bupati Djufri Muhamad terkait dana pengadaan obat senilai Rp 2,2 Miliar di Dinas Kesehatan tidak ditemukan adanya indikasi korupsi.

Padahal, berdasarkan data yang diperoleh defactonews.co, proyek pengadaan obat yang dilakukan penunjukan langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Halbar terdapat 40 item namun yang terealisasi hanya 18 item.

“Inspektorat ini jagonya hanya di dana desa karena nilainya kecil kemudian tidak berdampak pada kepentingan pribadi, tetapi tidak memiliki kemampuan setelah melakukan audit anggaran proyek pengadaan obat di dinas kesehatan senilai Rp 2,2 Miliar,”kata Albert Hama SH, Anggota Komisi I DPRD Halbar Fraksi PKB kepada defactonews.co, Selasa (14/12/21).

Menurutnya, Terkait dengan 2,2 Miliar ini patut diseriusin karena dilakukan penunjukan langsung oleh kadis kesehatan atas dasar rekomendasi inspektorat.

Baca Juga :  Tak Terima Diprotes Kelangkaan BBM, Seorang Warga di Halbar Dihujani Pukulan oleh Kadisperindagkop 

“Ada beberapa hal yang saya pandang memenuhi unsur pidana karena ada penyalahgunaan wewenang, perbuatan melawan hukum dan diduga menguntungkan orang lain,”sebut albert

Dikatakan Albert, Seharusnya pengadaan obat itu dilakukan lelang ULP tetapi kenyataannya justru dilakukan penunjukan langsung, olehnya itu dalam teori ilmu hukum kalau dua unsur sudah terpenuhi itu artinya sudah ada unsur pidana yang tertaut.

“Sebagai anggota komisi I yang membidangi hukum dan pemerintahan. kami serius dan akan terus mengawal dugaan kasus ini, kalaupun inspektorat yang juga adalah audit internal telah melakukan audit bukan berarti menggantikan kerja-kerja kepolisian yang sudah berjalan,”ujarnya.

Ia mengaku, sangat mengapresiasi kepada Satreskrim Polres Halbar yang sudah mengambil langkah cepat untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan kasus pengadaan obat menilai 2,2 miliar di Dinkes halbar.

“Prinsipnya yang menentukan kasus itu terpenuhi unsur pidana atau tidak bukan inspektorat tapi lembaga hukum,”cetus Albert

Baca Juga :  Babinsa 1501-04/Sahu Desa Ngaon Monitoring Penyaluran BLT-DD

Albert bahkan berdalih, Bahwa yang dikerjakan inspektorat hanya terkesan tebang pilih. Sehingga dirinya meminta kepada pimpinan Dewan agar segera merekomendasikan kepada BPK untuk melakukan audit khusus dugaan pengadaan obat 2,2 Miliar dengan audit khusus pengelolaan dana oleh inspektorat dari tahun 2017-2021 sehingga dapat diketahui sejauh mana sistem pengelolaannya, sudah benar ataukah ada hal yang patut diduga.

“Dugaan kasus 2,2 Miliar ini kami serius untuk mengawalnya & saya percaya kerja-kerja kepolisian sangat profesional & terukur untuk mengungkapkan kasus ini,”ujarnya.

“Kalaupun LHP segera diumumkan oleh pihak inspektorat bukan berarti menghentikan proses hukum yang sementara berjalan di satreskrim polres Halbar sebab kepolisian menggunakan konsensus para pendahulu yang termuat dalam kitab UU Hukum Acara Pidana atau KUHAP sebagai acuan dan dasar pemeriksaan,”tandas albert.

 

 

Penulis : Tim

Editor   : Eghez

Berita Terkait

Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta
P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3
Kasus RMD Diadukan ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Ancam Ajukan Praperadilan
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang
Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen
Kontroversi “Mens Rea” Pandji, Polisi Dalami Dugaan Penghasutan
Berita ini 385 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:03 WIB

Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta

Sabtu, 27 Juni 2026 - 11:21 WIB

P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:51 WIB

Kasus RMD Diadukan ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Ancam Ajukan Praperadilan

Senin, 25 Mei 2026 - 20:50 WIB

Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Berita Terbaru

error: