JAKARTA, terasmalut — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, Rabu (7/10/2026). Nusron diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan pemanggilan tersebut. Ia mengatakan, Nusron dimintai keterangan untuk membantu penyidik mengusut lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemberian suap maupun penerimaan lain yang dikategorikan sebagai gratifikasi di lingkungan kementerian tersebut.
Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian dari proses pendalaman perkara yang tengah dilakukan KPK untuk mengungkap rangkaian dugaan suap dan gratifikasi serta pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
“Benar, hari ini, Rabu (7/10), Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sdr. NW selaku Menteri ATR/BPN, dalam rangka pendalaman penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Budi belum membeberkan materi yang akan digali penyidik dari Nusron dalam pemeriksaan tersebut. Materi pemeriksaan biasanya disampaikan setelah saksi menjalani pemeriksaan.
“KPK meyakini Sdr. NW akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan penyidik sebagai bentuk kepatuhan dan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan,” ujarnya.
KPK sebelumnya menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Empat tersangka merupakan orang yang disebut sebagai kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka yakni eks Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Keempatnya ditetapkan sebagai tersangka bersama empat pihak lain yang terkait perkara tersebut.
Mereka yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.
Pemeriksaan Nusron dijadwalkan di tengah proses penyidikan KPK terhadap perkara dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi HGB di wilayah Kabupaten Bogor tersebut.
















