JAILOLO, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan mantan manager PT. Semesta Agrotani Indonesia (SAI) Alfonsus Eko Suhartono alias Eko (42) sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan.
Kapolres Halbar AKBP Indra Andiarta mengungkapkan, penanganan kasus tindak pidana penipuan ini adanya laporan polisi dengan nomor: LP/23 /II/2022/Malut /Res Halbar/SPKT. Pada 9 Maret 2022 lalu.
Penyidik kemudian melakukan proses penyelidikan sampai penyidikan dan akhirnya menetapkan Eko sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan.
Menurut Indra, kronologis kejadian ini awalnya saudara Alvin Setiady Yohan yang merupakan Direktur perusahaan PT. SAI hendak memberikan kepercayaan kepada tersangka Alfonsus Eko Suhartanto Alias Eko untuk mencari dan membeli lokasi dalam rangka pembangunan PT. Semesta Agrotani Indonesia (SAI). pada (7/8) tahun 2020 lalu.
Tersangka Eko saat itu masih berada di Jawa Timur langsung menuju Halmahera Barat Maluku Utara tepatnya di Desa Matui Kecamatan Jailolo untuk mencari lokasi dan membeli dua bidang tanah.
“Awalnya saudara Alvan Setiady Yohan mempercayai tersangka Eko untuk mencari lokasi atau tempat pembangunan PT.SAI (Semesta Argotani Indonesia). Karena pada saat itu saudara Alvan berada di Bandung dan tersangka Eko lantas menyetujui dan langsung menuju ke maluku Utara tepatnya di halmahera Barat, yang mana pada saat itu Eko tiba di Jailolo pada September 2020. Tersangka menyampaikan kepada saudara Alvin via telepone bahwa ada yang menjual 2 bidang tanah itu dengan harga sebesar Rp. 243.000.000,” terang Kapolres.
Dikatakan Indra, jual beli dua bidang tanah itu masing-masing saudara Nision Doin dan Frengki Mamele. Setelah tersangka Eko menyampaikan ke Alvin atau Direktur PT.SAI dan langsung menyetujui dan mengirimkan uang sesuai permintaan tersangka.
Akan tetapi, sambung Kapolres dalam perjalanannya, Alvian menemukan banyak kejanggalan dari tersangka Eko saat ia tiba di Jailolo pada (26/2) 2020 lalu. Merasa ada hal yang tak wajar, Alvin langsung menghubungi
Kepala Desa Mutui untuk menghadirkan para penjual tanah yakni saudara Nision Dion dan Frengki Mamele hendak menanyakan kepastian harga jual beli dua bidang tanah tersebut.
“Sehingga dari penjelasan para penjual tanah dan kepala desa Mutui di ketahui bahwa penjualan 2 bidang tanah yang di jual harganya hanya sebesar Rp. 95.000.000 saja,”ujarnya.
Saudara Nision Dion menjual sebidang tanah berukuran panjang 90 m dan lebar 15 m dengan harga Rp.45.000.000 sedangkan Frengki Mamele menjual sebidang tanah dengan harga Rp.50.000.000 dengan ukuran panjang 65 m lebar 45 m yang terletak di Desa Mutui.
“Namun, tersangka Eko melaporkan kepada saudara Alvian dua bidang tanah itu di beli dengan harga sebesar Rp. 243.000.000,”tambahnya.
Tak hanya itu, pada 13 September 2020 tersangka kembali mendatangi Kepala Desa Mutui dan meminta untuk membuat surat jual beli dengan menaikan angka penjualanya menjadi Rp.243.000.000 dengan modus merubah nominal surat jual beli tersebut untuk kelengkapan Admintrasi atau jaminan pengajuan pinjaman di salah satu Bank, karena jika nominal dalam surat jual beli angka pembeliannya besar maka bank akan memberikan pinjaman yang besar pula. Dengan alasan mengajukan pinjam di salah satu bank itu karena tersangka mengaku membutuhkan modal untuk pembangunan PT. SAI.
Akan tetapi setelah di buatkan surat jual beli tersebut, tersangka tidak melakukan pengajuan pinjaman di bank melainkan menyerahkan kepada saudara Alvian sebagai bukti penyampaian pembelian 2 bidang tanah tersebut.
“Kepala Desa Mutui dan para penjual tanah pun menyetujui merubah angka penjualan tanah di naikan, karena mereka tahu bahwa tersangka adalah bos atau pemilik perusahan tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Penulis : Eghez
Editor : Redaksi