Mantan Manager PT. SAI Penipu di Halbar Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara

- Jurnalis

Jumat, 8 April 2022 - 19:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

AKBP Indra Andiarta SIK | Kapolres Halmahera Barat

AKBP Indra Andiarta SIK | Kapolres Halmahera Barat

JAILOLO, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi menetapkan mantan manager PT. Semesta Agrotani Indonesia (SAI) Alfonsus Eko Suhartono alias Eko (42) sebagai tersangka atas dugaan kasus penipuan.

Kapolres Halbar AKBP Indra Andiarta mengungkapkan, penanganan kasus tindak pidana penipuan ini adanya laporan polisi dengan nomor: LP/23 /II/2022/Malut /Res Halbar/SPKT. Pada 9 Maret 2022 lalu.

Penyidik kemudian melakukan proses penyelidikan sampai penyidikan dan akhirnya menetapkan Eko sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan.

Menurut Indra, kronologis kejadian ini awalnya saudara Alvin Setiady Yohan yang merupakan Direktur perusahaan PT. SAI hendak memberikan kepercayaan kepada tersangka Alfonsus Eko Suhartanto Alias Eko untuk mencari dan membeli lokasi dalam rangka pembangunan PT. Semesta Agrotani Indonesia (SAI). pada (7/8) tahun 2020 lalu.

Tersangka Eko saat itu masih berada di Jawa Timur langsung menuju Halmahera Barat Maluku Utara tepatnya di Desa Matui Kecamatan Jailolo untuk mencari lokasi dan membeli dua bidang tanah.

“Awalnya saudara Alvan Setiady Yohan mempercayai tersangka Eko untuk mencari lokasi atau tempat pembangunan PT.SAI (Semesta Argotani Indonesia). Karena pada saat itu saudara Alvan berada di Bandung dan tersangka Eko lantas menyetujui dan langsung menuju ke maluku Utara tepatnya di halmahera Barat, yang mana pada saat itu Eko tiba di Jailolo pada September 2020. Tersangka menyampaikan kepada saudara Alvin via telepone bahwa ada yang menjual 2 bidang tanah itu dengan harga sebesar Rp. 243.000.000,” terang Kapolres.

Baca Juga :  Implementasikan Program Halbar Religius, Pemda Halbar Kembali Salurkan Insentif Imam Pendeta Triwulan II dan III

Dikatakan Indra, jual beli dua bidang tanah itu masing-masing saudara Nision Doin dan Frengki Mamele. Setelah tersangka Eko menyampaikan ke Alvin atau Direktur PT.SAI dan langsung menyetujui dan mengirimkan uang sesuai permintaan tersangka.

Akan tetapi, sambung Kapolres dalam perjalanannya, Alvian menemukan banyak kejanggalan dari tersangka Eko saat ia tiba di Jailolo pada (26/2) 2020 lalu. Merasa ada hal yang tak wajar, Alvin langsung menghubungi

Kepala Desa Mutui untuk menghadirkan para penjual tanah yakni saudara Nision Dion dan Frengki Mamele hendak menanyakan kepastian harga jual beli dua bidang tanah tersebut.

“Sehingga dari penjelasan para penjual tanah dan kepala desa Mutui di ketahui bahwa penjualan 2 bidang tanah yang di jual harganya hanya sebesar Rp. 95.000.000 saja,”ujarnya.

Saudara Nision Dion menjual sebidang tanah berukuran panjang 90 m dan lebar 15 m dengan harga Rp.45.000.000 sedangkan Frengki Mamele menjual sebidang tanah dengan harga Rp.50.000.000 dengan ukuran panjang 65 m lebar 45 m yang terletak di Desa Mutui.

Baca Juga :  Lambat Tangani Kasus Jual Beli Lahan, Alammat Desak Kejagung RI Evaluasi Kejari Halbar

“Namun, tersangka Eko melaporkan kepada saudara Alvian dua bidang tanah itu di beli dengan harga sebesar Rp. 243.000.000,”tambahnya.

Tak hanya itu, pada 13 September 2020 tersangka kembali mendatangi Kepala Desa Mutui dan meminta untuk membuat surat jual beli dengan menaikan angka penjualanya menjadi Rp.243.000.000 dengan modus merubah nominal surat jual beli tersebut untuk kelengkapan Admintrasi atau jaminan pengajuan pinjaman di salah satu Bank, karena jika nominal dalam surat jual beli angka pembeliannya besar maka bank akan memberikan pinjaman yang besar pula. Dengan alasan mengajukan pinjam di salah satu bank itu karena tersangka mengaku membutuhkan modal untuk pembangunan PT. SAI.

Akan tetapi setelah di buatkan surat jual beli tersebut, tersangka tidak melakukan pengajuan pinjaman di bank melainkan menyerahkan kepada saudara Alvian sebagai bukti penyampaian pembelian 2 bidang tanah tersebut.

“Kepala Desa Mutui dan para penjual tanah pun menyetujui merubah angka penjualan tanah di naikan, karena mereka tahu bahwa tersangka adalah bos atau pemilik perusahan tersebut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

 

 

Penulis : Eghez

Editor   : Redaksi

Berita Terkait

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan
SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD
Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan
Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan
Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta
P-19 Berulang, Penyidik Diminta Terbitkan SP3
Kasus RMD Diadukan ke Komisi III DPR RI, Kuasa Hukum Ancam Ajukan Praperadilan
Rivaldo Leki Sebut Sekdes, Perangkat Desa dan Ketua BPD Tidak Paham Jalankan Kewenangan dalam Proyek Listrik
Berita ini 185 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 09:25 WIB

Polisi Pastikan Berkas AN Segera Dikirim ke Kejaksaan, Penahanan Bukan Syarat Pelimpahan

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:15 WIB

SEMAINDO Tagih Transparansi Polres Halbar dalam Penanganan Kasus RMD

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:37 WIB

Yakin Tak Bersalah ! Keluarga Tersangka Dugaan Fitnah Tantang Kapolres Halbar Sumpah Pocong, Ajukan Praperadilan

Senin, 29 Juni 2026 - 18:12 WIB

Kasus RMD Belum Beranjak ke P-21, Kejari Siapkan Evaluasi Menyeluruh atas Penyidikan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 13:03 WIB

Kakek Korban Angkat Bicara, Nilai Penanganan Kasus Dugaan Pelecehan Belum Berpijak pada Seluruh Fakta

Berita Terbaru

Kepala Cabang PT Ibu Putera Mandiri, Faisal Hi. Wahab (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Berakhir Damai, Permata Obi Siap Tanggung Kerusakan KM Queen Mary

Selasa, 18 Agu 2026 - 18:00 WIB

error: