JAILOLO, Penetapan Wilayah PT. SATI yang masuk Desa Matui merupakan tindakan Dzolim yang dilakukan Pemda Halbar terhadap masyarakat Desa Tuada, mengapa tidak, dalam penetapan wilayah tersebut, Pemda Halbar terkesan mengabaikan masyarakat tuada dan memilih untuk melakukan seenaknya hingga wilayah PT.SATI masuk Desa Matui.
Hal ini disampaikan Idhar Bakri, Salah satu tokoh pemuda Desa Tuada kepada wartawan, Sabtu (09/04/2022).
Menurut Idhar, penetapan wilayah administrasi PT.SATI yang masuk Desa Matui oleh Pemda Halbar merupakan perbuatan yang tidak berdasar pada asas legal, dan terkesan menzolimi masyarakat tuada, pasalnya Pemda Halbar serta Merta menetapkan tanpa mengakomodir argumentasi dari pihak tokoh masyarakat maupun tokoh adat desa tuada.
“Harusnya Pemda Halbar dalam penetapan wilayah itu mengundang para tokoh masyarakat dan tokoh adat Desa Tuada, saya tidak bicara Desa Matui karena hampir satu kampung di desa Matui tau itu wilayah Desa Tuada bukan Desa Matui,”bebernya.
Idhar juga mengatakan, Jika argumentasi Pemda Halbar bahwa wilayah tersebut masuk Desa Matui sesuai hasil peta sistem Satelit pemerintah pusat, dirinya ingin menguji secara materi terkait hasil sistem peta satelit tersebut untuk diketahui oleh masyarakat desa tuada.
“Atas nama Pemuda Tuada, patut pernyataan sikap ini saya utarakan sebagai bentuk mosi tidak percaya terhadap pemerintah Daerah Halmahera Barat yang menetapkan PT. SATI masuk wilayah Desa Matui, kita uji materi soal hasil peta satelit tersebut nanti,”sesal Idhar.
Idhar mengatakan, walaupun yang digunakan Pemda Halbar dalam melihat wilayah tersebut menggunakan sistem operasi Peta Satelit, tidak boleh mengabaikan kesepakatan antara dua desa, untuk dilakukan langkah penyelesaian wilayah tersebut.
Dirinya menambahkan, Wilayah PT. SATI merupakan wilayah yang termuat dalam Peta Desa Tuada yang disebut KAR oleh masyarakat setempat, hal ini menurut Idhar harus di jadikan dasar pemerintah Daerah untuk menetapkan wilayah tersebut, bukan ikut maunya pemerintah Daerah.
“Permendagri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman Penetapan dan Penegasan Batas Desa juga menegaskan disitu bahwa dalam menyelesaikan batas desa, tidak boleh mengabaikan atau menghapus hak atas tanah, hak ulayat, dan hak adat serta hak lainnya yang sudah ada di masyarakat,”ungkap Idhar
Menurut Idhar, Sepanjang sejarah, Desa Tuada tidak berbatasan dengan Desa Matui, dirinya menantang argumentasi ini dan mengundang para tokoh adat, tokoh masyarakat serta tokoh agama desa Matui untuk berdiskusi terkait pernyataan ini.
“Sekali lagi saya tegaskan, Tuada tidak berbatasan dengan Desa Matui, jadi kalau bicara penyelesaian tapal batas saya rasa aneh kalau berurusan dengan Desa Matui, kalau pernyataan saya ini ada tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat maupun tokoh Pemuda Desa Matui merasa tidak puas saya undang untuk kita berdiskusi,”tegasnya.
Idhar menegaskan terkait hasil penetapan Wilayah tersebut perlu di kaji kembali oleh pemerintah Daerah berdasarkan historis, karena penetapan wilayah tersebut sepihak, olehnya itu perlu diduduki kembali.
“Saya tegaskan, Wilayah hutan Tuada Ma Banga, Koma dan Soroto merupakan wilayah teritorial Desa Tuada, bukan Desa Matui, sekali lagi bukan Desa Matui,”tandasnya.
Penulis : Eghez
Editor : Redaksi