TERASMALUT.ID — Sentral Mahasiswa Indonesia (SEMAINDO) HALBAR DKI Jakarta, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Kabupaten Halmahera Barat, Provinsi Maluku Utara.
Pasalnya, Dana PEN yang di pinjam oleh pemerintah Daerah Halmahera Barat Senilai Rp. 208.500 Miliar itu, diduga penggunanya banyak yang tidak sesuai sehingga menyebabkan adanya kerugian negara.
Sekretaris SEMAINDO Halbar DKI Jakarta, Inggrid Elfira Tokan, kepada media ini menyampaikan, pihaknya sudah melayangkan laporan kepada KPK RI karena diduga ada penyalahgunaan Dana Pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional yang dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat pada tahun 2021 melakukan Pinjaman kepada Pihak KeTiga dalam rangka memulihkan Ekonomi di kabupaten Hal-Bar setelah terdampak Covid-19 dengan pinjaman Sebesar 208.500.000.000.
“Program pemulihan ekonomi nasional merupakan kegiatan perekonomian nasional sebagai upaya untuk pemulihan ekonomi yang terkena dampak akibat pandemi di berbagai sector, seperti Pendidikan, Kesehatan, ekonomi, dan lain-lain,”beber Inggrid.
Dari Pinjaman Dana PEN yang dilakukan oleh pemkab Halbar, lanjut dia, bahwa Pemerintah daerah melakukan beragam upaya untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi negara, salah satunya melalui program ini dengan focus kegiatan diantaranya :
1. Infrasturktur perumahan dengan jumlah anggaran Rp.5 Miliar.
2. Infrastruktur Penataan Ruang jumlah anggaran Rp.28.1 Miliar
3. Infrastruktur Kesehatan jumlah anggaran Rp.6 Miliar
4. Infrastruktur Pariwisata jumlah anggaran Rp. 6 Miliar
5. Infrastruktur bidang cipta kerja jumlah anggaran Rp. 11 Miliar
6. Infrastruktur perhubungan jumlah anggaran Rp. 4 Miliar
7. Infrastruktur jalan dan jembatan jumlah anggaran 148.4 Miliar.
Selain itu, Inggrid menambahkan, bahwa Dari berbagai sumber anggaran Berdasarkan Laporan hasil pemeriksaan LHP-BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah Kabupaten Halmahera Barat Tahun 2022 Nomor LHP:16.B/LHP/XIX/.TER/05/2023 Tanggal 14 Mei 2023, yang diperoleh, terdapat sejumlah temuan di berbagai item yang diantaranya.
1. pemeriksaan pengelolaan Pendapatan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, belanja makanan dan minuman pada bagian umum perencanaan dan keuangan sekretaris daerah dan badan pengelolaan daerah melebihi standar biaya.
2. Pembayaran pekerjaan Pembangunan jalan sirtu Desa Bukubualawa Tauro dan Hatebicara Halmahera Barat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
3. Pengelola retribusi pada 2 SKPD belum sesuai ketentuan.
4. Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal tahun anggaran 2022 pada 4 SKPD.
5. Belanja barang jasa konsultansi pada dinas Kesehatan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana melebihi kewajibannya.
6. Denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar.
7. Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal tahun anggaran 2022 pada 4 SKPD.
8. Denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD.
9. Belanja modal Gedung dan bangunan pada dinas Pendidikan dan kebudayaan melebihi kewajibannya.
10. Kesalahan penganggaran belanja barang dan jasa dan belanja modal tahun anggaran 2022 pada 4 SKPD.
11. Realisasi belanja honorarium pada tiga SKPD melebihi Standar biaya yang diatur dalam peraturan bupati.
12. Realisasi belanja perjalanan dinas pada dinas pariwisata dan kepemudaan olahraga dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang tidak sesuai ketentuan.
13. Denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar.
14. Kekurangan volume dan ketidaksesuaian spesifikasi atas pelaksanaan pekerjaan jalan pada dinas pekerjaan umum dan penataan ruang.
15. Realisasi belanja honorarium pada tiga SKPD melebihi Standar biaya yang diatur dalam peraturan bupati.
16. Realisasi belanja perjalanan dinas pada dinas pariwisata dan kepemudaan olahraga dan dinas pekerjaan umum dan penataan ruang tidak sesuai ketentuan.
17. Denda keterlambatan atas belanja modal pada 6 SKPD belum dikenakan sebesar.
18. Denda keterlambatan atas belanja barang dan jasa kegiatan pengadaan alat pertukangan pada dinas sosial P3.
Olehnya itu, Pihaknya Mendesak agar KPK RI agar segera panggil dan periksa Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Barat, Terkait kasus dugaan Tindak pidana Korupsi dana PEN Senilai Rp. 208.500 Miliar.
“Kami juga Meminta KPK mengusut 7 Item program pembangunan di Halbar yang diduga tidak sesuai dengan Sub Anggaran yang telah di tentukan. KPK sebagai Lembaga anti rasuah harus mengeluarkan surat Sprindik Untuk dugaan kasus Tindak pidana korupsi Dana PEN.*(Red)