Perkosa Ponakan Sendiri, Oknum Pelatih Bola di Halbar Terancam 12 Tahun Penjara

- Jurnalis

Rabu, 16 Maret 2022 - 18:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terdakwa Kasus Pemerkosaan saat hendak diserahkan Oleh Polres ke Kejari Halbar

Terdakwa Kasus Pemerkosaan saat hendak diserahkan Oleh Polres ke Kejari Halbar

JAILOLO, Oknum Pelatih Sepakbola di Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) Provinsi Maluku Utara (Malut) inisial LU alias Luki yang menjadi terdakwa atas kasus pemerkosaan terhadap ponakannya sendiri kini memasuki tahap II. Penyerahan berkas tahap II oleh penyidik PPA polres halbar itu resmi di terima oleh kejaksaan Negeri. Rabu (16/3/2022).

Kasubsi Penyidikan Kajari Halbar Rizkia Ratnasari saat di konfermasi membenarkan bahwa, hari ini tersangka kasus pemerkosaan inisial LU alis Luki sudah diterima berkas tahap II oleh Kejaksaan Negeri Halbar.

Baca Juga :  Resmi Ditetapkan Tersangka, Pemda Halbar Nonaktifkan Kadis Perindagkop

Rizkia mengatakan, tersangka melakukan perbuatannya pada hari Kamis tanggal 20 bulan Januari tahun 2022 dan tersangka telah melakukan pemerkosaan sebanyak 1 kali terhadap korban inisial VL.

Dari hasil pemeriksan sesuai BAP, tersangka mengatakan sesuai argumen sendiri bahwa, kejadian tersebut dilakukan atas dasar suka sama suka dan tidak ada unsur paksaan, tetapi berdasarkan BAP dari korban bahwa memang ada unsur kekerasan, ada unsur pemaksaan.

“Jadi kalau BAP dari korban itu pada saat di periksa oleh polisi, korban mengaku dipaksa oleh tersangka dan menindis dari atas bahkan korban sudah berusaha berteriak untuk melepaskan diri dari pelaku,”ungkap Rizkia.

Baca Juga :  Kadis Kesehatan Halbar Bantar Selewengkan Anggaran Perawatan Mobil Dinas

Saat ini penahanan terhadap terdakwa berdasarkan surat perintah Kejari Halbar Nomor : Print – 74/Q.2.17.3/Eoh.2/03/2022. Dan tersangka di tahan selama 20 hari kedepan di Lembaga Permasyarakatan Kelas II B terhitung sejak tanggal di tetapkan.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terdakwa dijerat pasal 285 KUHP pidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama 12 tahun,”pungkasnya.

 

Penulis : Eghez
Editor   : Redaksi

Berita Terkait

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang
Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen
Kontroversi “Mens Rea” Pandji, Polisi Dalami Dugaan Penghasutan
Kasus Kuota Haji 2024, PBNU Lepas Tangan dari Status Tersangka Yaqut
Disdikbud Halbar Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran dalam Proyek DAK Pendidikan
Janji Palsu Berujung Penipuan, Kerugian Korban Capai Rp 10 Miliar
Kontroversi Politik Hukum: DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kristiyanto
BBM Bersubsidi di Halbar Terkepung Skandal – Pansus DPRD Siap Bongkar Jaringan Gelap!
Berita ini 824 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Kamis, 15 Januari 2026 - 14:38 WIB

Nama Pangkalan Dicoret Sepihak dan Tanpa Alasan, Kuasa Hukum Somasi Disperindagkop dan Agen

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:31 WIB

Kontroversi “Mens Rea” Pandji, Polisi Dalami Dugaan Penghasutan

Jumat, 9 Januari 2026 - 22:20 WIB

Kasus Kuota Haji 2024, PBNU Lepas Tangan dari Status Tersangka Yaqut

Jumat, 9 Januari 2026 - 14:07 WIB

Disdikbud Halbar Tegaskan Tidak Ada Pelanggaran dalam Proyek DAK Pendidikan

Berita Terbaru

Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Halmahera Barat, dr. Dominikus Gideon (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Memanas! IDI Halbar Respons Pernyataan Sekwan Soal Tenaga Medis

Selasa, 19 Mei 2026 - 08:42 WIB

Sidang tipiring yang digelar oleh Pengadilan Negeri Ternate yang bersidang di Jailolo (Dok/Ist)

Halmahera Barat

Polsek Ibu Bergerak Cepat, Kasus Parang dan Miras Langsung Disidang

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:48 WIB

error: