JAILOLO, defactonews.co – Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) melalui Inspektorat menggelar Sidang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) bertempat di Aula Inspektorat setempat.
Majelis Pertimbangan TPTGR menyidangkan para tertuntut, untuk penyelesaian kerugian negara/daerah berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun rekomendasi inpektorat baik yang bersifat material maupun non material.
Sebelumnya Kabupaten Halmahera Barat bertahan dengan Predikat Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) selama 4 Tahun berturut-turut. Oleh karena itu, Pemerintah Daerah dituntut harus bersungguh-sungguh menyelesaikan LHP BPK dan Badan Inspektorat melalui Sidang MP TPTGR terkait kerugian atau penyelewengan penggunaan keuangan daerah jika ingin meraih Predikat Opini WTP tahun berikutnya.
Kepala Inspektorat Halbar, Martinus Djawa, kepada sejumlah wartawan Kamis (22/09/22) menyampaikan, Pihaknya sudah menindaklanjuti LHP BPK 2021 terkait kerugian negara melalui sidang TPTGR.
“Sidang itu dilakukan khususnya untuk kerugian negara dan kita sudah melakukan itu semua berdasarkan rekomendasi LHP BPK. Yang pasti bahwa dari hasil sidang TPTGR ini sudah ada yang mengembalikan,”katanya.
Pasca dilakukan sidang TPTGR, Martinus mengaku sudah ada progres yang diperoleh Inspektorat, karena sudah ada beberapa tertuntut setelah satu minggu disidang sudah mulai melakukan pengembalian.
“Prinsipnya, kita di pemerintah daerah serius menindaklanjuti rekomendasi BPK, bahkan sudah mulai ada progres karena setelah satu minggu dilakukan sidang sudah mulai dilakukan pengembalian baik dari SKPD maupun pihak ketiga,”ungkap Martinus.
Kendati serius dilakukan pengembalian oleh para tertuntut, Mantan Kadis Perindagkop Halbar itu menegaskan bahwa pihaknya tetap memantau bahkan hampir tiap minggu diingatkan kepada SKPD terkait hasil sidang, sebab menurutnya untuk kerugian negara ditargetkan pada bulan desember nanti sudah 50% dilakukan pengembalian.
“Jadi kemarin, selaku inspektur sudah menyerahkan hasil sidang TPTGR ke BPK serta dalam bentuk administrasi sudah diselesaikan. Dan dari hasil koordinasi, tiap SKPD sekarang hampir tiap minggu melakukan perbaikan-perbaikan setiap administrasi,”akunya.
Ia juga menambahkan, Halmahera barat tiap tahun akan dijadwalkan sidang TPTGR tetapi kalau di tahun berikutnya tidak ada kerugian negera maka tidak lagi dilakukan sidang TPTGR.
“Terimakasih kepada pihak SKPD, yang sudah merespon semua hasil sidang TPTGR. Dan kalau sampai pada batas waktu yang ditentukan belum juga diselesaikan maka akan dilakukan dengan mekanisme yang lain,”tandas Kepala Inspektorat.
Penulis : Eghez
Editor : Redaksi