JAILOLO, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat hingga saat ini belum dapat mengungkap kasus dugaan Penyalahgunaan Wewenang Tender Proyek Pengadaan Obat senilai Rp 2,2 Miliar yang melekat di Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat. Ini menyusul setelah surat pemanggilan pertama yang dilayangkan ke Pihak Ketiga pemenang tender pada proyek tersebut tidak memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan.
Kasatreskrim Polres Halbar, Ambo Wellang saat ditemui diruang kerjanya (01/11) mengatakan, Untuk pemeriksaan awal pihaknya baru memanggil pihak ketiga (Kontraktor) pemenang tender namun yang bersangkutan sedang berada diluar daerah sehingga tidak hadir pada panggilan polisi.
“Tadi baru kita panggil kontraktor pemenang tender yang ditunjuk langsung oleh kepala dinas namun mereka tidak hadir karena sedang berada di manado, dan rencananya balik tadi malam hanya saja dengan alasan cuaca tidak bagus,”ungkapnya.
Tak hanya Kontraktor yang ditunjuk oleh Kepala Dinas yang dipanggil, kata Mantan Kapolsek Payahe itu, Tetapi kontraktor yang administrasinya lengkap yang melalui proses di ULP tetapi tidak dipakai oleh Kepala Dinas juga bakal dipanggil.
“Jadi Kontraktor yang katanya punya administrasi lengkap namun tidak dipakai oleh dinkes itu juga dipanggil tapi tidak hadir juga,”tukas Ambo.
Kendati begitu, Ambo mengakui, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terlibat hingga ketiga kalinya bahkan secara paksa.
“Kalau panggilan pertama dan kedua tidak hadir juga, maka di panggilan ketiga akan dilakukan secara paksa,”akunya
Sementara, Surat pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan Novelheins Sakalaty dirinya mengaku besok baru akan dilakukan pemanggilan, pasalnya ada miskomunikasi dengan anggotanya yang mengirim surat pemanggilan.
“Setelah dikordinasikan dengan anggota yang mengirim surat ternyata pemeriksaan Kadis Kesehatan baru dijadwalkan besok pada Kamis (2/12),”tandas Kasatreskrim.