Mangkir Dari Panggilan Polisi, Kasus Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Tender Obat 2,2 Miliar Berbuntut Panjang

- Jurnalis

Rabu, 1 Desember 2021 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mapolres Kabupaten Halmahera Barat

Mapolres Kabupaten Halmahera Barat

JAILOLO, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Halmahera Barat hingga saat ini belum dapat mengungkap kasus dugaan Penyalahgunaan Wewenang Tender Proyek Pengadaan Obat senilai Rp 2,2 Miliar yang melekat di Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Barat. Ini menyusul setelah surat pemanggilan pertama yang dilayangkan ke Pihak Ketiga pemenang tender pada proyek tersebut tidak memenuhi panggilan polisi untuk dimintai keterangan.

Kasatreskrim Polres Halbar, Ambo Wellang saat ditemui diruang kerjanya (01/11) mengatakan, Untuk pemeriksaan awal pihaknya baru memanggil pihak ketiga (Kontraktor) pemenang tender namun yang bersangkutan sedang berada diluar daerah sehingga tidak hadir pada panggilan polisi.

Baca Juga :  Pemanfaatan DD 20 Persen Tepat Sasaran, Bupati Halbar : Desa Lain Harus Bijak Seperti Tuada

“Tadi baru kita panggil kontraktor pemenang tender yang ditunjuk langsung oleh kepala dinas namun mereka tidak hadir karena sedang berada di manado, dan rencananya balik tadi malam hanya saja dengan alasan cuaca tidak bagus,”ungkapnya.

Tak hanya Kontraktor yang ditunjuk oleh Kepala Dinas yang dipanggil, kata Mantan Kapolsek Payahe itu, Tetapi kontraktor yang administrasinya lengkap yang melalui proses di ULP tetapi tidak dipakai oleh Kepala Dinas juga bakal dipanggil.

“Jadi Kontraktor yang katanya punya administrasi lengkap namun tidak dipakai oleh dinkes itu juga dipanggil tapi tidak hadir juga,”tukas Ambo.

Baca Juga :  27 Anggota Panwascam Resmi Dilantik, Alwi Ahmad: Tetap Junjung Tinggi Netralitas dan Integritas

Kendati begitu, Ambo mengakui, pihaknya akan terus melakukan pemanggilan terhadap pihak yang terlibat hingga ketiga kalinya bahkan secara paksa.

“Kalau panggilan pertama dan kedua tidak hadir juga, maka di panggilan ketiga akan dilakukan secara paksa,”akunya

Sementara, Surat pemanggilan Kepala Dinas Kesehatan Novelheins Sakalaty dirinya mengaku besok baru akan dilakukan pemanggilan, pasalnya ada miskomunikasi dengan anggotanya yang mengirim surat pemanggilan.

“Setelah dikordinasikan dengan anggota yang mengirim surat ternyata pemeriksaan Kadis Kesehatan baru dijadwalkan besok pada Kamis (2/12),”tandas Kasatreskrim.

 

Berita Terkait

Oknum Anggota DPRD Morotai Bersama Adik Kandungnya Ditetapkan Tersangka Usai Keroyok Mus D Jalil
Kejari Halbar Tetapkan Mantan Kadis PU-PR Sebagai Tersangka
Polres Halbar Mengaku Sudah Periksa Oknum Anggota DPRD Morotai dan Sopirnya Sebagai Saksi
Polres Halbar Sebut Kasus Pemukulan oleh Oknum Anggota DPRD Morotai Tidak Bisa Disamakan, Butuh Waktu
Resmi Ditetapkan Tersangka, Pemda Halbar Nonaktifkan Kadis Perindagkop
Pj Sekda Polisikan Pelaku Pelemparan di Kantor Disperindagkop
Kepala dan Staf Disperindagkop Halbar Ditetapkan Tersangka Hingga Dikenakan Pasal Berlapis
Beri Jempol Sebagai Ungkapan Terimakasih, Seorang Warga di Halbar Malah Dipukuli Oknum DPRD Morotai Fraksi PDI-P
Berita ini 855 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Januari 2025 - 09:24 WIB

Oknum Anggota DPRD Morotai Bersama Adik Kandungnya Ditetapkan Tersangka Usai Keroyok Mus D Jalil

Selasa, 14 Januari 2025 - 15:48 WIB

Kejari Halbar Tetapkan Mantan Kadis PU-PR Sebagai Tersangka

Minggu, 12 Januari 2025 - 10:57 WIB

Polres Halbar Mengaku Sudah Periksa Oknum Anggota DPRD Morotai dan Sopirnya Sebagai Saksi

Kamis, 9 Januari 2025 - 22:50 WIB

Polres Halbar Sebut Kasus Pemukulan oleh Oknum Anggota DPRD Morotai Tidak Bisa Disamakan, Butuh Waktu

Kamis, 9 Januari 2025 - 20:32 WIB

Resmi Ditetapkan Tersangka, Pemda Halbar Nonaktifkan Kadis Perindagkop

Berita Terbaru

Wakil Bupati Halmahera Barat, Djufri Muhamad

Halmahera Barat

Pekan Depan, Pemda Halbar Mulai Start Safari Ramadhan 1446 Hijriah

Selasa, 11 Mar 2025 - 09:39 WIB

error: